Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

OJK Harap Asuransi Barang Milik Negara Diperluas ke Aset Bergerak, Seperti Mobil Dinas  - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

OJK Harap Asuransi Barang Milik Negara Diperluas ke Aset Bergerak, Seperti Mobil Dinas 

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengaruhnya dalam industri asuransi di Indonesia, termasuk di bidang barang pemerintah (GBM). OJK berharap BMN yang dipertanggungkan juga bisa diterapkan pada barang bergerak. 

Read More : Boikot dan Penurunan Daya Beli Bikin Memble Kinerja Produk Pro Israel

“Kami berharap pemerintah juga melindungi barang milik negara, padahal pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga mempunyai aset-aset yang berisiko rusak akibat bencana, harusnya diasuransikan,” kata Kepala Bidang Asuransi, Zamanat. dan Pengawas Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada Pertemuan Tahunan International Organization of Pension Supervisors (IOPS) dan OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions, Bali, Selasa (19/11/2024).

Selain BMN yang berupa barang tidak bergerak seperti kendaraan dan bangunan, Ogi mengatakan, pihaknya berharap BMN yang berupa barang bergerak seperti kendaraan keperluan juga dapat diasuransikan. Namun hal ini harus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. 

“Iya lambat laun (ekspansi aset bergerak) APBN juga terbatas, premi asuransi juga jadi beban,” ujarnya.  

Ogi menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kontribusi industri asuransi terhadap perekonomian nasional. Sebab hingga saat ini kontribusi asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah.

“Karena asuransi masih rendah, maka dilakukan upaya penguatan dan perluasan karena porsi asuransi masih sekitar 5 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, upaya tersebut kita dorong,” kata Ogi. 

Read More : Ide Bisnis Berkelanjutan Dan Ramah Lingkungan

Diketahui, aturan terkait BMN yang dipertanggungkan diatur dalam Peraturan Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjaminan Barang Milik Negara. 

Pasal 13 Peraturan tersebut menyatakan bahwa BMN yang menjadi objek penjaminan adalah BMN yang berupa bangunan dan bangunan. BMN yang menjadi subjek penjaminan harus memenuhi dua kriteria, yaitu harus mempunyai pengaruh terhadap pelayanan publik apabila rusak atau hilang, dan harus menunjang kelancaran tugas dan fungsi administrasi publik. 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *