jahangircircle.org, IAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organization of Pension Supervisors (IOPS) periode 2025-2026. Hal tersebut diumumkan dalam agenda Pertemuan Tahunan IOPS dan OECD/IOPS/OJK World Forum on Private Pensions yang diselenggarakan di Bali pada Selasa (19/11/2024), melalui masa nominasi dan voting anggota IOPS.
Direktur Utama Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan global dana pensiun yang komprehensif dan berkelanjutan. Ia mengatakan OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik internasional dan memberikan kontribusi solusi inovatif terhadap tantangan global.
“Indonesia siap menawarkan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun global. Kami percaya bahwa kolaborasi antar negara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di masing-masing negara,” kata Ogi pada acara tersebut. Pertemuan Tahunan OECD/IOPS/OJK IOPS dan World Private Pensions Forum di Bali, Selasa (19/11/2024).
Dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif IOPS, selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, juga dipilih anggota lainnya. Sehingga anggota baru Komite Eksekutif periode 2025-2026 akan mencakup delapan negara, yaitu OJK (Indonesia), Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia, Brazil Pension Fund Authority (PREVIC), Brazil, dan Kroasia. Badan Pengawas Jasa Keuangan (HANFA), Kroasia.
Kemudian Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin), Jerman, Otoritas Pengaturan dan Pengembangan Dana Pensiun (PFRDA), India, Komisi Nasional Sistem Tabungan Pensiun (CONSAR), Meksiko, dan Bank Nasional Slovakia, Slovakia.
Selain itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Ketua IOPS untuk masa jabatan yang sama. Sementara itu, Angela Mazerolle dari Asosiasi Otoritas Pengawas Pensiun Kanada (CAPSA), Kanada terpilih sebagai wakil ketua.
Ogi menegaskan, keanggotaan Indonesia dalam Komite Eksekutif IOPS tidak hanya merupakan penghargaan bagi OJK, namun juga bukti kontribusi Indonesia dalam skala internasional.
“Partisipasi OJK dalam Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi dalam pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan,” ujarnya.
IOPS yang didirikan pada tahun 2004 dikenal sebagai organisasi internasional yang mempertemukan pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS diciptakan atas prakarsa Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Jaringan Internasional Regulator dan Pengawas Pensiun (INPRS).
IOPS saat ini memiliki 92 anggota dan pengamat yang mewakili regulator dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri telah menjadi anggota IOPS sejak pengalihan pengawasan dana pensiun dari Kementerian Keuangan ke OJK pada tahun 2011.