jahangircircle.org, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir 8.000 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Hal itu diungkapkan Direktur Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam laporan rapat bulanan Direksi (RDK) Oktober 2024 yang digelar Jumat (11 Januari 2024).
Dian menjelaskan, pemblokiran ribuan rekening bank merupakan upaya pemberantasan perjudian online. Hal ini merupakan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di industri perbankan.
“Dalam rangka pemberantasan perjudian online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers, Jumat (11 Januari 2024).
Dian mengatakan, pemblokiran dilakukan setelah mendapat informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital/Komunikasi atau disebut juga Kementerian Informasi dan Komunikasi (sebelumnya nama kementerian).
“OJK meminta bank menutup rekening dalam satu Customer Identification File (CIF),” ujarnya.
Pada saat yang sama, OJK dilaporkan mengambil sejumlah langkah, termasuk memerintahkan bank untuk melakukan verifikasi identitas dan mengambil tindakan tambahan terhadap tanda-tanda perjudian online. Ini termasuk peringkat dan profil daftar nama pemegang akun yang tampaknya pernah melakukan transaksi perjudian online.
OJK juga memuat daftar rekening nasabah yang terlibat dalam transaksi perjudian online dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan kontra terorisme yang dikenal dengan sistem Sigap. Dengan cara ini, seluruh data dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan, sehingga mempersempit ruang gerak para pelaku perjudian online dan menghancurkan informasi asimetris di sektor jasa keuangan.
Upaya pencegahan juga dilakukan dalam hal mengedukasi masyarakat tentang perjudian online. Ia juga mendesak industri keuangan untuk secara aktif mengidentifikasi dan memverifikasi akun dengan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas perjudian online.
Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diketahui menjalin kerja sama dengan kementerian terkait. . Institusi dan industri keuangan akan terus berjuang melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak integritas dan integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK, OJK mempunyai kewenangan memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu.