jahangircircle.org, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mencabut izin ekspor 16 produk kosmetik yang menggunakan atau digunakan sebagai jarum obat atau microneedles. BPOM menyebutkan produk dengan jarum atau suntikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik.
Jahangir Circle News
berita dari seluruh kalangan dunia