jahangircircle.org, JAKARTA – Aktris sekaligus ibu kandung Roden Adante Khalif Pramoditi alias Dante (6 tahun), Tamara Tsiamara menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yoda Erfandi, tersangka pembunuh Dante.
“Saya tetap menghormati setiap keputusan yang diambilnya,” kata Tamara usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Timur Jakarta, Senin (11/4/2024).
Katanya, dia tidak ingin ada masalah atau semacamnya, karena hukuman sebesar apa pun tidak bisa menghidupkan kembali Dante. “Ini sangat sulit bagi saya, tapi kami menerimanya,” katanya.
Menurutnya, seberat apa pun hukuman yang diterima Yoda Arfandi, sang kekasih, ia tak bisa menghidupkan kembali anak semata wayangnya. Mendiang anaknya merupakan hasil pernikahannya dengan Anger Dimas.
Sungguh, apapun putusannya, Dante tidak bisa mendapatkan nyawanya kembali, ujarnya. .
Namun persidangan belum selesai karena terdakwa Yoda Erfandi telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Emmanuel Tarigan. “Tapi belum selesai karena masih ada banding. Saya tetap yakin juri mewakili Tuhan di dunia dan Dante pasti mendapat keadilan,” kata Tamara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah terdakwa Yoda Erfandi karena terbukti di pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Raden Adante Khalif Pramoditiu alias Dante, 6, putra artis Tamara Tsiamara. Hakim Ketua Emanuel Tarigan, Senin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengatakan, “Di pengadilan, terdakwa Yoda Arfandi secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa.”
Majelis hakim menyimpulkan Yoda melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keputusan hakim tersebut lebih lunak dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi Yoda.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan beberapa faktor yang memudahkan pekerjaan terdakwa Yoda, antara lain terdakwa tidak dihukum dan berperilaku sopan selama persidangan. Yang lebih parah lagi bagi terdakwa, perbuatan Yoda dianggap keras dan mengganggu masyarakat, dan terdakwa tega membunuh anak yang seharusnya ia lindungi.
Dalam dakwaan JPU, Yoda Dante diduga menyelam sedalam 12 kaki ke dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kecamatan Pondok Klapa, Doren Savit, Jakarta Timur (Jaktim) pada 27 Januari 2024. Hal ini menyebabkan kematian Dante. tenggelam