Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Lifestyle

Pemerintah Himpun Pajak Rp 29,97 Triliun dari Sektor Ekonomi Digital

jahangircircle.org, Jakarta – Pada tanggal 31 Oktober 2024, pemerintah mengumpulkan 29,97 triliun IDR dalam pajak dari sektor ekonomi digital. Pendapatan berasal dari banyak sektor digital seperti crypto dan fintech.

Dalam pernyataannya, Direktur Penyuluhan, Layanan, dan Hubungan Masyarakat dari Kementerian Keuangan, DJP DWI Astuti, merinci bahwa pendapatan berasal dari pengumpulan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar 23,77 triliun. IDR, pajak crypto IDR 942,88 miliar, pajak fintech (pinjaman P2P) IDR 2,71 triliun dan pajak yang dikumpulkan oleh pihak lain pada transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) dalam jumlah dari jumlah dari tersebut IDR 2,55 triliun.

Untuk PMSE PPN, 170 pmses dikumpulkan dan dikirim PMSE PPN IDR 23,77 triliun, dengan setoran khusus untuk 2024 IDR senilai 6,86 triliun.

Jumlah total PMSE yang ditunjuk oleh pemerintah mencapai 193 aktor bisnis, termasuk 15 janji baru dan tiga koreksi untuk data PMSE pada Oktober 2024.

Agregator PMSE yang baru ditunjuk oleh pemerintah termasuk FM Priv LLC, Midjourney, Inc, ARC Games Inc, Deezer, Rebecca Hall, Youzu Games Hongkong Limited, ArenaNet, LLC, Neris Analytics Limited, Layanan Internet Circle, Inc, Vimeo .com, Inc, TP Global Operations Limited, BetterMe International Limited, Actitech Limited, BetterMe Limited dan Lumen Research Limited. Saat ini, perbaikan sedang dibuat untuk pelaku PMSE Nexway Sasu, Hotjar Limited dan Foxit Software Incorporated.

Pemerintah akan terus menunjuk aktor bisnis PMSE yang menjual produk dan menyediakan layanan digital dari luar negeri ke konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bisnis untuk aktor bisnis, baik konvensional maupun digital.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *