Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

CIRCLE NEWS Penanganan BUMN ‘Sakit’ Perkuat Daya Saing

jahangircircle.org, setelah 60 tahun berlalu, PT Merpati Airlines (Persero) resmi dilikuidasi pada tahun 2023. Likuidasi Otoritas Penerbangan Sipil tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Kebangkrutan pada tahun 2022.

Keadaan perusahaan sudah tidak sehat lagi karena besarnya pendapatan modal tidak lagi sebanding dengan beban usaha dan beban hutang. Berdasarkan laporan audit tahun 2020, utang perseroan mencapai 10,9 triliun dan modal sendiri mencapai 1,9 triliun.

Keputusan pailit tersebut diselesaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023. Melalui keputusan tersebut, seluruh sisa aset hasil likuidasi PT Merpati Nusantara Airlines dapat disetorkan ke kas.

Pekerja yang terkena dampak mendapatkan hak-hak mereka sesuai perintah pengadilan. Sebagian dari penjualan properti didedikasikan untuk karyawan. “Likuidasi PT Merpati Airlines akan dilikuidasi dalam jangka waktu 5 tahun sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit,” bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 (PP) 3.

PT Merpati Airlines bukan satu-satunya BUMN yang dilikuidasi. Hingga akhir tahun 2023, selain Merpati, ada 6 BUMN lainnya yang dibubarkan.

Keenam perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Kertas Leces (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional. (VIRGO).

Selain BUM tersebut, ada 14 BUMN yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut sebelum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan apakah akan menyelamatkan BUMN tersebut.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, likuidasi badan usaha milik negara tersebut merupakan bagian dari transformasi BUMN secara menyeluruh selama lima tahun terakhir. BUMN dituntut untuk bertindak cepat, efektif, dan efisien serta tanggap terhadap setiap perubahan.

Yang tidak kalah pentingnya adalah BUM harus mampu menjalankan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Bukan sebaliknya, justru membebani keuangan negara, baik dalam rangka mencari keuntungan maupun dalam fungsi penerimaan manfaat negara yang tertuang dalam UU BOBG ke-19 Tahun 2023.

“Mulai tahun 2019 Kementerian BUM dan perubahan yang kami lakukan meliputi penggabungan, konsolidasi, aglomerasi, dan pengurangan proses pengaturan BUM,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Hingga akhir Desember 2023, jumlah BUM tercatat sebanyak 45 perusahaan dari 40 BUM yang dikelompokkan dalam 12 klaster yang akan masuk dalam kelompok sasaran. Sebagai perbandingan, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan jumlah BUM yang mencapai 113 perusahaan pada tahun 2019. PHK tersebut merupakan bagian dari program restrukturisasi perusahaan, termasuk merger.

Khusus bagi BUMN yang mempunyai kendala keuangan pada usahanya akan masuk ke klaster Danarexa dan PPA serta melakukan ekspansi pada BUMN yang lebih kecil, kata Kartika.

Bekerja dengan BUMN yang “sakit”.

PT Danareksa (Persero) adalah BUMN Holding, spesialis transformasi dan investasi, yang bertanggung jawab untuk mengembangkan bisnisnya menjadi perusahaan berkinerja tinggi, dikelola dengan baik, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan masyarakat. Danareksa BUMN Holding resmi berdiri sejak Juni 2022 dan mengelola empat subklaster.

Pengelolaan perusahaan yang sakit berada pada subklaster Jasa Keuangan yang membawahi PPA. PPA mendapat izin khusus dari pemerintah untuk mengatur 20 BUMN dan satu anak perusahaan BUMN mulai tahun 2020. Tujuh BUMN masuk dalam daftar likuidasi. Sisanya 14 perusahaan sedang dalam proses penyelesaian.

Ke-14 BMU yang berada di bawah pengelolaan wali amanat tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Jakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok, Surabaya. Perkapalan (persero), PT Industri Kapal Indonesia (persero), PT Indah Karya (persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (persero), PT Semen Kupang (persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (persero), Perusahaan Penerbitan Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero) dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Yadi Jaya Ruchandi, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), menjelaskan likuidasi atau merger merupakan opsi untuk menangani BUMN yang bermasalah tersebut. Mereka juga percaya bahwa rasa sakit akibat BUM akan berkurang.

“Saat ini PPA menggandeng 14 BUMN di bawah perwalian untuk mengatasi beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain: stabilisasi posisi keuangan BUMN, permasalahan hukum dan administrasi, permasalahan kelangsungan usaha, serta permasalahan sumber daya manusia, kebutuhan organisasi, keterampilan dan kinerja. untuk diperkuat. Dalam hal ini PPA akan mencakup restrukturisasi utang, pemulihan bisnis inti, perbaikan keuangan, perbaikan tata kelola, organisasi dan sumber daya manusia, serta integrasi bisnis,” ujarnya.

Selain itu, dengan mendukung transformasi dan investasi di Danarex, BMU yang berhasil melakukan turn around akan meningkatkan skala usahanya dan mencapai tujuan akhirnya menjadi perusahaan besar yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial serta pendapatan bagi negara.

“PPA melakukan restrukturisasi keuangan, penyempurnaan SDM (sumber daya manusia) dan proses bisnis, yang dilanjutkan dengan kolaborasi untuk meningkatkan transformasi bisnis di Danarexa,” ujarnya.

Ada dua parameter yang mendukung penguatan PPA ke depan. Pertama dengan memperkuat permodalan usaha dan kedua dengan mengoptimalkan kondisi keuangan. Dengan penguatan tersebut diharapkan PPA mampu mengalami perubahan struktural. Oleh karena itu, kami berharap PPA ke depannya mampu menjalankan amanah barunya. Danarexa masih memiliki BOM yang perlu dibenahi, ujarnya.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *