jahangircircle.org, JAKARTA – CEO Otoritas Jasa Keuangan Hasan Fawzi, Direktur Utama Otoritas Jasa Keuangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD OJK), mengatakan tujuan regulasi terkait layanan pemeringkatan kredit inovatif (ICS) terpenuhi. akan selesai pada akhir tahun 2024. Peraturan OJK (POJK) nantinya akan menjadi payung hukum bagi perizinan dan lembaga penyedia jasa alternatif pemeringkatan kredit (PKA).
“Ini keputusan akhir dan kami juga sudah mendorong harmonisasi. Kami berharap hal ini paling lambat terjadi mulai sekarang,” kata Hassan kepada wartawan di sela-sela konferensi pers Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) ke-6. Sebulan lagi, di akhir tahun ini. ” Wilayah Jakarta Selatan 2024, Senin (11/11/2024).
Hassan mengatakan, empat perusahaan sudah mendaftar dan 10 lainnya masih dalam proses pendaftaran.
“Nantinya mereka (perusahaan) akan mendapat persetujuan pendaftaran dari OJK,” ujarnya.
ICS nantinya akan menggunakan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, meskipun penilaian tersebut tidak akan terbatas pada data historis kredit lembaga keuangan. Data ini mencakup aktivitas belanja di platform e-commerce, data telepon, penggunaan utilitas seperti air dan listrik, dan bahkan perilaku media sosial.
Dapat dipahami bahwa ICS adalah suatu metode pengklasifikasian individu berdasarkan perilaku pembayaran pinjaman yang diamati untuk menentukan kemungkinan gagal bayar sebagai dasar pertimbangan dalam mengalokasikan dana pinjaman. ICS berperan penting dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi individu dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Harapannya, layanan ini semakin mempersulit akses masyarakat terhadap keuangan. ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman kepada kelompok yang tidak memiliki atau tidak memiliki rekening bank yang mencukupi.