jahangircircle.org, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan merupakan pertanda baik. Pasalnya, hal tersebut menunjukkan semakin besarnya kesadaran korban yang tidak menganggap peristiwa kekerasan sebagai hal yang memalukan, sehingga berani melaporkan pengalamannya.
“Peningkatan ini merupakan respon baik dari para korban yang awalnya memilih diam atau diam. Kini setelah ada aturan kebijakan yang melindungi mereka, mereka kini bisa leluasa menyuarakan kasusnya,” kata Tiasari, anggota Komnas HAM. tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. . Viandani mengikuti webinar bertema “Studi Kasus Penanganan Kekerasan Seksual dan Pelayanan Bagi Pekerja” di Jakarta pada Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan, dengan diterapkannya banyak aturan, kekerasan terhadap perempuan di bidang pendidikan semakin meningkat. Di bidang pendidikan, terdapat Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Mereka menyoroti adanya relasi kekuasaan yang digunakan pelaku untuk menyasar korban kekerasan seksual.
Pada saat yang sama, Tiashree Wayandani juga membahas pelecehan seksual di tempat kerja. “(Kasus kekerasan seksual di tempat kerja) semakin meningkat karena didukung oleh kesadaran atau keberanian korban karena ada kebijakan yang membawa mereka ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut Thiashree Wayandani, tidak jarang pelaku pelecehan seksual di tempat kerja menggunakan hubungan kekuasaan untuk melemahkan korban. Pihaknya mencontohkan seorang pekerja perempuan yang diajak menginap di hotel oleh manajer pabrik di Sikarang, Jawa Barat, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Soal menetap di Sikarang akhirnya disepakati pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dengan Kementerian Hak-Hak Perempuan dan Kesejahteraan Anak, ujarnya.