jahangircircle.org, BARAT MANGGARAI — Badan Pelaksana Badan Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menilai penyesuaian tarif terbaru untuk masuk destinasi wisata di Taman Nasional (TN) Komodo akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan konservasi. daerah. . Salah satunya adalah meningkatkan pendapatan negara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat pelestarian lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat lokal, kata Plt Direktur Jenderal BPOLBF Frans Teguh dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024). .
Balai Besar Taman Nasional Komodo (BTNK) menerapkan tarif terbaru untuk masuk destinasi wisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo pada tanggal 30 Oktober 2024 yaitu pada kategori dan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 – Lingkungan Hidup dan Negara Penerimaan Negara (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Frans Teguh menyambut baik penerapan kebijakan yang menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP.
“Kontribusi pengunjung sangat penting untuk memastikan generasi mendatang dapat menikmati keindahan alam dan kekayaan budaya Labuan Bajo,” kata Frans.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi dengan semua pihak untuk memahami peran PNBP dalam mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Sementara itu, BTNK telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif terkini bagi pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menjelaskan perubahan ini untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang PNBP Nomor 9 Tahun 2009 dan menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.
“Dengan penyesuaian tarif dan tarif, kami berupaya mengoptimalkan PNBP untuk pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Staf BTNK Rawuh Pradana menjelaskan adanya penyederhanaan tiket dengan pengurangan biaya empat jenis kegiatan menjadi satu tiket karena adanya perubahan peraturan terbaru pemerintah.
Untuk wisatawan domestik, tarif barunya adalah Rp50.000 pada hari biasa, naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp35.000. Saat hari libur, biayanya naik menjadi Rp 75.000.
“Termasuk kegiatan hiking, mengamati satwa liar, dan snorkeling,” jelas Rauh.
Sedangkan untuk wisatawan asing dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 per orang dan berlaku juga pada hari kerja dan hari libur. Selain itu, terjadi perubahan terminologi seperti tiket menjadi tiket masuk dan tiket masuk diterapkan pada kendaraan yang memasuki zona tersebut.
Aturan baru tersebut antara lain biaya kegiatan terbang drone sebesar Rp2 juta per unit per hari, serta penyesuaian biaya video dan fotografi prewedding sebesar Rp3 juta untuk WNA dan Rp1 juta untuk WNI. Untuk kegiatan menyelam dan olah raga memancing.