Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Polemik Larangan iPhone 16, Penjualan Apple di Indonesia Melejit, Investasi Sulit? - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

Polemik Larangan iPhone 16, Penjualan Apple di Indonesia Melejit, Investasi Sulit?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kontroversi pelarangan iPhone 16 terus meluas seiring dengan keputusan Kementerian Perindustrian yang membatasi jual beli di pasar dalam negeri sebelum mencapai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada produk iPhone 16 yang sudah terbukti penjualannya di pasar dalam negeri.

Read More : CIRCLE NEWS Perempuan Berdaya, Negara Sejahtera

Pasalnya, seri terbaru yang diproduksi oleh perusahaan raksasa Apple belum mampu masuk ke pasar lokal, sehingga belum bisa dipenuhi oleh korporasi Amerika.

Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI ponsel seri iPhone 16 yang dibawa melalui tas penumpang dan terbukti diperjualbelikan di Indonesia, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10/). . 2024).

Fabri mengatakan, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dibatasi untuk penggunaan pribadi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Ia mencontohkan, membeli produk tersebut dari wisatawan dapat merugikan pembeli itu sendiri karena pembeli harus menanggung risiko pembeliannya, seperti tidak adanya garansi resmi dari dealer.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku perjalanan, khususnya yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak mengalihkan rombongannya ke pihak lain apalagi untuk tujuan jual beli.

Lebih lanjut, Fabri mengatakan Kementerian Hukum akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. 46 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran

Read More : Cara Mengelola Keuangan Bisnis Dengan Efektif

“Kami meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 series yang ditawarkan di pasar online maupun toko offline. Kementerian Perindustrian akan mendalami informasi yang masuk dan telah berhasil kami kumpulkan terkait jual beli iPhone 16. katanya.

Ia mengatakan seluruh kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan menjamin keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Tanah Air.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *