Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Otomotif

PPN 12 Persen, Ekonom Minta Pemerintah Buat Kebijakan Pro Daya Beli

jahangircircle.org, JAKARTA — Ekonom Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Neil Al-Huda mendesak pemerintah merumuskan kebijakan daya beli masyarakat menyikapi keputusan pemerintah tersebut. Lanjutkan kebijakan PPN 12 persen. .

“Pemerintah harus mengambil kebijakan yang tepat untuk membeli listrik, bukan menekan daya beli masyarakat,” kata Hooda saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Menurut dia, kenaikan tarif PPN pada tahun depan merupakan keputusan yang salah, karena daya beli masyarakat masih terdampak.

Penerapan PPN 12 persen berpotensi menurunkan pendapatan disposabel masyarakat. Hal ini dianggap berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi.

Ditambahkannya: “Daya beli masyarakat juga akan hilang. Dampak terburuknya adalah pengangguran akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat akan sangat terbatas.”

Huda mengakui banyak negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menerapkan tarif PPN lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Namun ada juga negara yang tarif PPNnya lebih rendah, seperti Kanada yang sebesar 5 persen.

“Jadi, Anda tidak perlu melihat tarif PPN yang tinggi. Ada banyak negara yang tarifnya lebih rendah.”

Ia berharap pemerintah membatalkan kebijakan PPN 12 persen pada tahun depan. Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan insentif kepada masyarakat kelas menengah berupa subsidi konsumsi.

“Jika diterapkan (kenaikan tarif PPN) akan meningkatkan kerentanan konsumsi rumah tangga,” kata Hooda. “Dalam jangka pendek, hal itu dapat mengganggu perekonomian makro.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulani Andrawati mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Salah satu gagasannya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus tetap sehat, sekaligus mampu bertindak merespons berbagai krisis.

Namun dalam penerapannya ke depan, Kementerian Keuangan (Kemenkyo) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang lebih baik kepada masyarakat.

“UUnya sudah ada. Kita harus bersiap untuk melaksanakannya (PPN 12 persen) tapi dengan kejelasan yang baik,” ujarnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *