jahangircircle.org, JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Jahangir Circle News
berita dari seluruh kalangan dunia