jahangircircle.org, JAKARTA – Pengamat Ekonomi Indonesia Institute for Strategic and Economic Action Rony P. Sasmita memperkirakan pertumbuhan LAKE hingga 12 persen pada tahun 2025 merupakan dampak dari tekanan terhadap rakyat untuk meraih kekuasaan.
“Karena perusahaan penyedia barang dan jasa biasanya tidak mau menanggung PPN, biasanya mereka menempuh jalan membebankan PPN ke konsumen dengan menaikkan harga,” kata Roney saat dihubungi dari Batavia, Selasa (19/). 11/2024).
Pajak atas banyak barang berwujud, termasuk elektronik, fesyen, dan mobil, dikatakan mempengaruhi penjualan, dan ini juga berlaku untuk barang-barang yang dikonsumsi secara rutin.
Sementara itu, pemerintah belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025. Ia juga berharap upah pada tahun 2025 disesuaikan dengan inflasi di bawah UMP.
Sebab, menurutnya, jika kenaikan harga barang dan jasa tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan penduduk, maka akan semakin menekan permintaan barang dan jasa manufaktur dan berdampak pada produksi.
“Kenaikan kecil ini (PPN menjadi 12 persen) akan semakin memberikan tekanan pada daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang pendapatannya turun tajam dalam dua tahun ke depan pascapandemi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU).
PPN sebesar 12 persen tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, karena pemerintah mempertimbangkan kesehatan dan kebutuhan khusus masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Artinya jika pengambilan keputusan mengenai perpajakan, termasuk perpajakan, dilakukan secara asal-asalan, dan seolah-olah kita tidak ada konfirmasi atau perhatian pada bidang lain seperti kesehatan dan juga perolehan pangan pada saat itu, kata Sri Mulyani.