People’s Daily melaporkan dari Beijing pada 21 November: Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada hari Selasa menandatangani Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet usaha kecil dan menengah di bidang pertanian, budidaya, peternakan, air dan usaha kecil dan menengah lainnya. Langkah tersebut bertujuan untuk meringankan beban kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan membuka peluang bagi mereka untuk terus beroperasi dan berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian.
“Pemerintah berharap dapat membantu para produsen di sektor pertanian, kecil, menengah, dan perikanan agar dapat terus berusaha dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama Bank Indonesia (BRI) Sunarso menyambut baik kebijakan tersebut. Kebijakan Penghapusan Kredit Macet ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi nasabah UMKM untuk pulih setelah teridentifikasi.
“Kami (Himbara) menunggu kebijakan ini. “Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan kesempatan kepada nasabah UMKM yang bukunya ditolak untuk berinvestasi kembali dan melanjutkan usahanya,” kata Sunarso dalam keterangannya, Kamis (6/11/2024).
Sunarso menjelaskan, kebijakan hapus buku ini diatur dalam Undang-Undang P2SK (Pembangunan dan Peningkatan Keuangan), namun dalam praktiknya, bank-bank eks-negeri hanya bisa menulis uang, tidak menulis uang sehingga nama-nama debitur yang utangnya dihapusbukukan. termasuk dalam daftar mangkir pinjaman.
Ia juga menekankan pentingnya menetapkan aturan yang jelas mengenai kapan kredit harus dihapuskan, dan kapan kredit macet dapat dihapuskan oleh bank. Sunarso juga memaparkan potensi moral hazard, karena peminjam mungkin harus masuk dalam kategori utang yang sebelumnya macet untuk membatalkan pinjaman.
“Kami sangat berhati-hati dalam hal ini agar tidak terjadi moral hazard. “Jika ini terjadi, dapat menghancurkan seluruh sistem perbankan dan perekonomian negara,” kata Sunarso.
Namun, Sunarso menjelaskan BRI sedang mengkaji dampak dari kebijakan legislasi tersebut. Karena kebijakan tersebut tidak menimbulkan moral hazard, BRI mengantisipasi bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan peluang bagi pengembangan usaha baru, khususnya di bidang UKM. Dengan masuknya daftar hitam kredit, nasabah yang sebelumnya kesulitan memperoleh kredit dapat kembali memperoleh pembiayaan untuk melanjutkan usahanya.
“Manfaat kebijakan ini salah satunya adalah memberikan peluang kepada usaha kecil dan menengah yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan kredit, padahal usahanya masih kuat, karena terhambat oleh catatan kredit yang buruk,” tambah Sunarso.
Semoga peminjam dengan kredit macet bisa belajar dari pengalaman ini dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kami berharap mereka tidak berhenti dan mencoba lagi. Tentu bisa dimaklumi jika ada keadaan di luar kendali kami, ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, Sekretaris Bank Mandari Teuku Ali Usman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembayaran pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin mendukung pembangunan perekonomian negara, khususnya di bidang strategis yang melibatkan UKM.
Ali Usman untuk Republik pada Kamis (6/11/2024): “Sebagai salah satu lembaga keuangan negara, Bank Dunia mendukung dan menyambut baik program pemerintah, terutama untuk mendorong pembangunan perekonomian negara.” .
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen bank untuk mendukung perekonomian bangsa. “Kami akan terus mendukung program-program yang membantu UKM tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia,” ujarnya.