jahangircircle.org, JAKARTA — Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Pengembangan Kebudayaan (RIPK) Tahun 2025-2045 telah ditandatangani kebudayaan nasional, sebagai pilar utama untuk membangun Indonesia bahagia dan sejahtera melalui integrasi kebudayaan.
Helmer Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud Kemendikbudristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan modern. “RIPK 2025-2045 bukan hanya soal pelestarian warisan budaya, tapi juga menjadikan budaya sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat,” ujarnya baru-baru ini di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Perpres ini, kata Helmer, hadir sebagai respons terhadap perlunya dokumen strategis kebudayaan jangka panjang yang tidak hanya berfokus pada pelestarian warisan budaya, namun juga memperkuat identitas nasional dan pengembangan budaya, serta kontribusi Indonesia kepada dunia. .sesuai dengan Pasal 32 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam RIPK dikembangkan visi besar “Indonesia Sejahtera Berbasis Keberagaman Budaya yang Menciptakan Kecerdasan, Perdamaian, dan Kemakmuran” yang menekankan kebudayaan sebagai aset nasional yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan dipromosikan demi kesejahteraan masyarakat. Untuk digunakan dengan benar.
“Visi ini sangat sesuai dengan kebutuhan kita saat ini, dimana komunikasi budaya dan penggunaan budaya untuk diplomasi internasional menjadi semakin penting,” kata Helmer Fried.
Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan 2025-2045 mempunyai tujuh misi utama, yaitu pertama, memberi ruang bagi keberagaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya antar kelompok untuk memperkuat budaya inklusif. Kedua, pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan ekspresi budaya tradisional agar dapat memperkaya kebudayaan nasional melalui peninggalan purbakala. Kedua, ketiga, pemanfaatan nilai-nilai budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, khususnya melalui diplomasi budaya.
Keempat, tujuan pengembangan kebudayaan adalah untuk dijadikan alat kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata budaya. Kelima, mengedepankan budaya yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan. Keenam, mendorong reformasi kelembagaan dan anggaran untuk mendukung pembangunan kebudayaan agar lebih efektif dan efisien. Ketujuh, meningkatkan peran negara sebagai fasilitator dalam pengembangan kebudayaan, dengan memberikan ruang partisipasi aktif masyarakat.
“Perpres RIPK merupakan kerangka penting bagi pengembangan kebijakan kebudayaan dalam 20 tahun ke depan,” kata Dirjen Kebudayaan.
Salah satu aspek kunci RIPK adalah penekanannya pada tiga untaian kebijakan utama dalam pengembangan kebudayaan, yaitu menjamin kebebasan masyarakat untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif. Kemudian, mewujudkan pengelolaan berkelanjutan bagi pengembangan kebudayaan (OPK) dan warisan budaya sebagai landasan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional. Juga mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan sebagai salah satu faktor pengembangan kebudayaan.
Setiap aspek kebijakan dijabarkan dalam strategi khusus yang akan dilaksanakan secara bertahap, antara lain penyediaan fasilitas bagi komunitas budaya, pengembangan budaya tradisional sejalan dengan budaya modern, dan peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur budaya.
RIPK juga akan dilaksanakan melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) pengembangan kebudayaan yang diperbarui setiap lima tahun sekali. Inovasi penting dalam implementasi kebijakan ini adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai tolak ukur keberhasilan. Pada tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin dan meningkat menjadi 68,15 poin pada tahun 2045.
Helmer Farid mengatakan: “Indeks ini merupakan kriteria penting untuk menilai apakah kebijakan budaya mampu memenuhi tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dan kami berharap tujuan ini akan tercapai.”
Melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2024, pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam mengembangkan program kebudayaan yang selaras dengan kebijakan nasional. Partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RIPK ini.
Melalui kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap RIPK 2025-2045 dapat mewujudkan kebudayaan sebagai motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.