REPUBLIC.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan (RIPK) periode 2025-2045. Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan nasional, karena kebudayaan menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia bahagia dan sejahtera.
Kebudayaan Pendidikan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Riset dan Teknologi Hilmar Farid menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman. “RIPC 2025-2045 tidak hanya sekedar melestarikan warisan budaya, tetapi juga menjadikan budaya sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat,” kata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta, Katanya, Senin (14/10/2024).
Presiden Hilmar mengatakan perlu adanya dokumen strategi kebudayaan jangka panjang yang tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga menyoroti pengembangan budaya sebagai kontribusi memperkuat jati diri bangsa dan menjadikan Indonesia berkelas dunia. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UUD 1945 dan persyaratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kebudayaan.
RIPK, akal budi, meneguhkan visi besar Indonesia bahagia berdasarkan keberagaman budaya yang mengarah pada perdamaian dan kesejahteraan serta kelestarian budaya. Hal ini dipandang sebagai aset nasional yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Interaksi budaya dan pemanfaatan budaya dalam diplomasi internasional menjadi semakin penting dan sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini,” kata Hilmar Farid.
Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan 2025–2045 mencakup tujuh tujuan utama; Artinya, pertama, memberikan ruang bagi ekspresi budaya yang beragam dan membantu memperkuat interaksi budaya antar kelompok. Kedua, dengan melestarikan dan melindungi nilai-nilai dan ekspresi budaya tradisional, maka kebudayaan nasional terus diperkaya dengan warisan nenek moyang. Ketiga, Memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional, khususnya melalui diplomasi budaya.
Kemudian yang keempat, tujuan pengembangan kebudayaan dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata budaya. Kelima, pemajuan kebudayaan, yang akan memperkuat ekosistem budaya untuk melindungi keanekaragaman hayati dan kelestarian lingkungan.