jahangircircle.org, JAKARTA – Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan persetujuan pernikahan atau perkawinan sah mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pasangan tersebut akan menjalani sidang pada 4 November 2024. Persetujuan itu diajukan karena pasangan tersebut belum memiliki akta nikah, meski mereka telah menandatangani akta nikah pada 10 Mei 2024.
Pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto membeberkan alasan kliennya meminta pencatatan pernikahan. Markus mengklaim permohonan verifikasi tersebut karena kendala teknis.
Permohonan perkawinannya atau pengesahan perkawinannya dilakukan karena adanya kendala teknis dan tanggal perkawinan dilangsungkan dan dicatatkan masih 10 Mei 2024, kata Markus dalam keterangan tertulis yang diunggah ke akun Instagram miliknya, dikutip Kamis. (31). . /10/2024).
Markus pun menyatakan pernikahan kliennya sah pada 10 Mei 2024. Menurut Markus, Rizky Febian mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk melakukan pencatatan nikah di Pengadilan Agama.
Ia juga mengungkapkan, meminta surat nikah atau akta nikah adalah hal yang lumrah jika ada kendala teknis. “Kami juga ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa meminta akta nikah adalah hal yang lumrah dan wajar dilakukan dalam proses pernikahan jika ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan,” kata Markus.