Republik Jakarta – Pasangan Rizka Fabian dan Maharini tengah melakukan pembicaraan karena disarankan menikah lagi setelah permohonan pengesahan pernikahannya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebab, wali yang menikah tidak memenuhi kriteria keharmonisan perkawinan.
Pernikahan dalam Islam diartikan sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita, yang dapat menyempurnakan separuh agama. Namun agar suatu perkawinan dianggap sah baik menurut hukum Islam maupun hukum negara, maka harus dilakukan sesuai dengan asas-asas perkawinan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. .
Akad nikah dilakukan setelah rukun nikah terpenuhi. Hukum Islam mengatur tentang dasar-dasar perkawinan sebagai berikut:
1. Calon suami
Pasal 11(1) PMA 20/2019 mengatur bahwa calon suami harus hadir pada saat akhir akad nikah. Sebaliknya, apabila calon suami tidak menghadiri perkawinan, orang lain dapat mewakilinya dengan membuat surat kuasa yang dibubuhi stempel yang disetujui oleh Bupati AMC atau Kepala Perwakilan Daerah Republik. dapat berfungsi sebagai Indonesia di luar negeri. Persyaratan umum: Pria, Muslim, berusia 21 tahun ke atas, waras dan adil.
2. Calon istri
Calon pengantin juga harus menghadiri upacara pernikahan sesuai dengan Pasal 11(1) PMA 20/2029.
3. Wali Nikah
Perwalian perkawinan terdiri atas wali keluarga dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang berhubungan dengan wanita yang akan menikah. Sedangkan hakim perwalian adalah orang yang menjadi wali karena kedudukannya sebagai pengurus suatu korporasi atau usaha.
Apabila wali nasab berhalangan, adhar (ditolak), hilang, tidak hadir, muslim atau dalam keadaan ihram, maka calon mempelai dapat diwakili oleh hakim wali. Hakim perwalian sendiri dipekerjakan oleh Kepala KUA Kecamatan atau Pejabat Pencatat Perkawinan (PPN LN).