jahangircircle.org, JAKARTA – Langkah pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai kritik dari pelaku usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM). Serikat Industri Muhammadiyah (SUMU) menilai kenaikan PPN yang berlaku mulai tahun 2025 sebaiknya ditunda.
Menurut Sekretaris Jenderal SUMU Ghufron Mustaqim, perusahaan – yang sebagian besar merupakan UMKM – umumnya kesulitan bertahan di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Ada pula yang mengalami perampingan atau bahkan bangkrut.
Perpanjangan PPN tidak peka terhadap dinamika dunia usaha saat ini dan justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja di tengah meningkatnya angka pengangguran, kata Ghufron Mustaqim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).
Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang daftar perusahaan LQ45, lanjutnya, rasio laba bersih (net profit) terhadap pendapatan (income) sekitar 11 persen. Hal ini tidak jauh berbeda dengan tarif PPN.
Ghufron menilai dengan tarif PPN yang lebih rendah, transaksi penjualan bisa dilakukan lebih cepat. Karena harga produk bisa lebih kompetitif. Pada gilirannya, hal ini dapat membuka lebih banyak lapangan kerja.
Ia mengingatkan, kebijakan yang dilakukan pada tahun depan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN. Sebagai perbandingan, PPN di Malaysia hanya 6 persen. Sementara di Singapura dan Thailand sebesar tujuh persen. Kenaikan pajak akan semakin membebani pengusaha, termasuk pelaku UMKM.
“Di Vietnam, Kamboja, dan Laos PPNnya 10 persen. Daripada dinaikkan, PPN di Indonesia sebaiknya diturunkan lagi menjadi 10 persen seperti dulu, dan ditingkatkan lagi menjadi 6-7 persen. Ini untuk mendorong energi semua orang,” ujarnya. . Wakil Ketua Lembaga Pengembangan UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan akan ditetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Saat ini tarif PPN sebesar 11 persen.
Penggunaan tarif tersebut sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyatuan Tata Cara Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menyebutkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.