jahangircircle.org, JAKARTA – Sejauh ini belum ada kebijakan baru terkait pembatasan atau pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Awalnya akan diumumkan pada 1 Oktober 2024.
Namun, belakangan ini, pihaknya terus menghadapi kemunduran dari tujuan awalnya. Dalam waktu kurang dari dua minggu, pemerintahan akan berubah. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan memimpin kabinet berikutnya.
Apakah kebijakan subsidi BBM terbaru akan diumumkan di era Prabowo – Gibran? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diminta merespons hal tersebut.
“Apakah di era Pak Jokowi atau Pak Prabowo, itu hanya masalah waktu saja,” kata Bahlil saat ditemui awak media usai upacara bendera peringatan puncak pertambangan dan energi di Monas, Jakarta. . pada Kamis (10/10/2024).
Dia menegaskan, kesepakatan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Jangan hadapi itu. Mereka perlu mengetahui dampak apa yang akan terjadi bila diterapkan di tingkat nelayan, petani, dan lain-lain.
Jadi masih kita uji, aturannya hampir final, kata Bahlil.
Kutipan dari website mypertamina.id, dimulai dari pengetahuan dasar. BBM bersubsidi itu menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah. Jumlahnya dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Hanya konsumen tertentu yang berhak menerima. Jenis bahan bakar yang termasuk dalam bahan bakar bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Sesuai Perpres 191 Tahun 2014, konsumen berhak mendapatkan solar bersubsidi, dimulai dari angkutan darat. Terdapat kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan pengangkut (kecuali angkutan hasil pertambangan dan perkebunan >6), serta mobil pelayanan umum, ambulan, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.
Lalu pindahkan air. Ada angkutan laut motor tempel, ASDP, angkutan laut berbendera Indonesia, kapal orang/pelopor, dengan verifikasi Kepala SKPD/Kuota dan rekomendasi dari badan pengawas.
Kemudian bisnis perikanan. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi nelayan yang kapalnya berukuran sekitar 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD. Petani ikan kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Bisnis pertanian. Petani/kelompok tani/perusahaan pemeliharaan mesin pertanian dengan luas lahan maksimal sekitar 2 hektar dan berdasarkan rekomendasi SKPD.
Pelayanan publik/pemerintahan. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD. Rumah Sakit Tipe C & D. Usaha Mikro. Usaha kecil/rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.