REPUBLIKA.CO. Manajemen Sritex mengajukan kasasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban perusahaan kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
Pada Jumat, 25/10/2024, manajemen Sritex menulis: “Kami menghormati keputusan hukum dan kami akan merespons dengan cepat dengan melaksanakan inisiatif dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.”
Pemerintah mengatakan, permohonan kasasi telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) mulai hari ini, dengan harapan masalah kebangkrutan dapat diselesaikan dengan baik dan kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan tetap terjaga.
Sritex telah menjadi bagian dari industri Indonesia selama 58 tahun. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, manajemen Sritex mengaku telah memberikan kontribusi signifikan bagi negara.
Sritex mengatakan, keputusan pailit tersebut tidak hanya berdampak langsung terhadap 14.112 karyawannya, tetapi juga berdampak pada 50.000 karyawan Sritex serta usaha kecil dan menengah pendukung operasional usaha.
“Sritex memerlukan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berkontribusi terhadap perkembangan industri tekstil di Indonesia,” tulis Sritex.
Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Ketua Mahkamah Agung Moh Ansor pada Senin (21/10) dalam Perkara Pengadilan Niaga Semarang Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencatat, pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pasca perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang Niaga.
Menurut dia, prioritas pemerintah adalah menyelamatkan pekerja PT Sritex dari pekerjaannya.
Agus Gumiwang mengatakan, “Pemerintah akan segera mengambil tindakan agar perusahaan tetap berjalan dan menyelamatkan para pekerja dari pekerjaannya.”