Artikel Privy dan AFTECH Teken Pakta Integritas, Dorong Keamanan Fintech Peer to Peer Lending pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Komitmen yang disepakati Privy bersama anggota AFTECH dan AFI lainnya, serta disaksikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diwujudkan dalam bentuk kerja sama teknis, termasuk penerapan tanda tangan yang aman dan terverifikasi serta pengembangannya. standar kepatuhan. Sesuai dengan norma yang telah ditetapkan, sehingga memperkuat ekosistem rekan-rekan fintech lending di tanah air.
Jasmi, Deputi Bidang Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya di OJK, dalam paparannya, menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai upaya menghadapi tantangan teknologi di sektor keuangan.
“Di era digital saat ini, layanan keuangan digital yang didukung oleh fintech merupakan layanan yang memanfaatkan teknologi digital di bidang keuangan, termasuk fintech pinjaman P2P, yang dapat menurunkan biaya, meningkatkan kecepatan, transparansi dan keamanan, serta menyediakan layanan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan. konsumen dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Jasmee.
Jasmi melanjutkan, pesatnya perkembangan fintech di Indonesia memberikan solusi bagi masyarakat, sehingga saya berharap dapat meningkatkan inklusi keuangan pada layanan keuangan digital. Saat ini terdapat 97 perusahaan P2P lending yang mendapat izin OJK.
“Ada potensi risiko penipuan yang mengancam industri fintech, oleh karena itu diperlukan inovasi yang andal, transparansi, pemantauan dan regulasi yang kuat serta edukasi kepada masyarakat. AI, pembelajaran mesin, analisis data besar telah mengubah cara penipuan dapat terjadi. dapat dideteksi dan dicegah dengan lebih cepat, tepat dan akurat”, kenang Jasmi.
Oleh karena itu, OJK mengeluarkan beberapa peraturan yang diharapkan dapat mendorong penegakan anti-fraud bagi lembaga sektor keuangan. Pada tahun 2024 POJK No. 12 mengatur tentang strategi pencegahan penipuan bagi lembaga di sektor keuangan, yang pada prinsipnya meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan saksi dan evaluasi tindak lanjut.
“Dalam industri P2P lending, OJK menerbitkan POJK No. 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain kewajiban penyelenggara untuk memantau sistem dengan baik untuk mencegah gangguan, risiko penipuan dengan melakukan verifikasi identitas pengguna,” P2P lending harus menggunakan TTE yang memenuhi syarat sesuai peraturan terkait,” jelas Jasmi.
Sementara itu, CEO Privy dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) IV Marshall Pribadi juga senang dengan kesepakatan tersebut. Menurutnya, peningkatan standar keamanan digital untuk memenuhi kemajuan teknologi dan tantangan yang dihadapi berbagai sektor, mengembangkan kerangka transparansi yang efektif dan regulasi yang konsisten adalah hal yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Privacy berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang mengutamakan keamanan informasi pengguna dan mendorong pertumbuhan sektor fintech peer-to-peer yang transparan dan berkelanjutan. Perjanjian bersama dengan AFTECH dan AFI ini merupakan bukti komitmen kami dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech di Indonesia , ” tambah Marshall.
Artikel Privy dan AFTECH Teken Pakta Integritas, Dorong Keamanan Fintech Peer to Peer Lending pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Tanggapi Persoalan Investree, AFPI Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Intinya visi dan misi kami adalah mewujudkan inklusi keuangan. “Menerapkan inklusi keuangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dikatakan mudah, bahkan sulit,” kata Tiar saat konferensi pers pra acara National Fintech Month (BFN) Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ke-6 di OJK Radius Prawiro Tower, Bank Kompleks Indonesia, Jakarta, Senin (10 April 2024).
Tiar menegaskan, literasi menjadi pekerjaan rumah terpenting untuk menciptakan inklusi keuangan. Dan hal ini membutuhkan peran banyak pihak, mulai dari pelaku usaha fintech, pemerintah, dan kesadaran masyarakat.
“Kata kuncinya adalah bagaimana kita dapat memperkuat literasi komunitas sasaran kita. “Ketika literasinya cukup baik, berarti industrinya juga akan menguat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, OJK yang hadir dalam acara tersebut, khususnya Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Đoko Kurnijanto, tidak memberikan informasi terkini terkait kasus Investrea. Khususnya pencarian Adrian Gunadi, Direktur Investree yang diduga kabur ke luar negeri. Usai acara, Đoko juga tidak memberikan keterangan apa pun.
Diketahui sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Izin usahanya dicabut karena Investree melanggar peraturan pasar modal yang diatur OJK. Hubungan OJK terhadap Investree sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investrea terutama disebabkan oleh pelanggaran modal minimum dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta karena penurunan kinerja. sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resminya, Senin (21 Oktober 2024).
Artikel Tanggapi Persoalan Investree, AFPI Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>