Tarif PSC Diturunkan 50 Persen, Pengamat: Dampaknya Terbatas ke Harga Tiket Pesawat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengatur penurunan tarif Pendapatan Kena Pajak (PNBP) Pelayanan Penumpang Maskapai Penerbangan (PJP2U) atau biasa dikenal dengan Biaya Pelayanan Penumpang (PSC). . ) ), sebesar 50 persen. Kebijakan ini hanya…