Artikel Apindo Tunggu Jenis Stimulus yang Diberikan Pemerintah Soal PPN 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang mendengarkan permohonan masyarakat terkait penundaan PPN 12 persen. Memang ada upaya dari pemerintah untuk mempertimbangkannya, tapi kita harus lihat dulu apa motivasinya,” kata Shinta kepada wartawan di acara Klingking Fun. di Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2024).
Dalam situasi saat ini, kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 merupakan kebijakan yang menghambat kondisi perekonomian masyarakat saat ini, kata Shinto. Daya beli.
Kebijakan ini terutama merugikan pekerja formal dan dapat berdampak pada sektor ekonomi seperti ritel, karena dibutuhkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, sebaiknya pemerintah mengevaluasi atau menundanya.
Pak Luhut (Ketua Dewan Ekonomi Nasional) mengatakan, “Pemerintah akan memberikan stimulus.” Ya kami ingin melihat dulu. Saya ingin tahu dulu apa motivasinya. Yang penting adalah sekarang. “Pemerintah mendengarkan imbauan seluruh masyarakat, tidak hanya pengusaha, untuk menunda PPN,” jelasnya.
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengatakan pemerintah berencana menunda tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ya pasti ditunda, kata Luhut di Jakarta, Rabu.
Artikel Apindo Tunggu Jenis Stimulus yang Diberikan Pemerintah Soal PPN 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Apindo Ungkap Kengerian Investor Akibat Pemerintah Sering Gonta-Ganti Aturan UMP pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Menurut dia, hal itu berdasarkan pertemuan dengan beberapa investor, khususnya yang berasal dari luar negeri. “Formula yang berlaku saat ini yang sudah 4 kali berubah menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Kami berpendapat bahwa rekan kerja perlu dilindungi, namun pekerja, tidak hanya pemberi kerja, tidak hanya pencari kerja, perlu melihat semua faktor,” kata Shinta. di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 2023. 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Hal ini juga mencakup perubahan kondisi upah.
Sementara itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan upah minimum pada awal tahun 2022. Aturan ini merupakan lanjutan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2022, pemerintah memasukkan variabel alpha, yaitu indeks yang menunjukkan kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya produktivitas.
Pemerintah kembali mengubah aturan pengupahan dengan menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2024, yang berarti aturan pengupahan akan kembali berubah, terutama dalam penetapan upah minimum tahun 2025. gaji
Lewatkan kesempatan ini
Kepala Tenaga Kerja Apindo, Bob Azam, mengatakan upah minimum telah menjadi persoalan pelik selama 13 tahun. Faktanya, ia secara implisit mengaitkan perselisihan tersebut dengan hilangnya peluang Indonesia untuk menarik investor besar.
Ia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2011 lebih tinggi dibandingkan Tiongkok dan India sehingga membuka peluang investasi yang besar. Sayangnya, investor teknologi lebih memilih ke Malaysia dan Vietnam karena keterbatasan gaji.
Oleh karena itu, peluang untuk menjangkau investor diharapkan tidak hilang karena tuntutan gaji. Dikatakannya, Apindo meminta mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2025 UMP 2023. Ia menyebut PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan yang terbaik setelah banyak perubahan. Meski begitu, penetapan UMP diharapkan dapat dikontrol secara bilateral antara pekerja dan pengusaha.
“Setiap tahun melalui bipartisan, upah pekerja pasti meningkat,” ujarnya.
Artikel Apindo Ungkap Kengerian Investor Akibat Pemerintah Sering Gonta-Ganti Aturan UMP pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Apindo Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan PPN 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Kami ingin merevisi kenaikan PPN pemerintah menjadi 12 persen untuk mencakup masyarakat sebagai konsumen atau pelaku usaha sektor formal bayangan,” kata Sinta saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (18/11/2024). jangan masukkan “. )).
Cinta menilai pemerintah kurang hati-hati dalam mengambil keputusan tersebut. Sinta mengatakan pemerintah harus lebih bijaksana dalam mencari waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN.
Idealnya kenaikan PPN bisa terjadi pada saat pertumbuhan ekonomi tinggi sehingga tidak membebani potensi pertumbuhan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat, kata Cinta. Oleh karena itu, waktu harus diperhitungkan.
Sinta menekankan, pelaku usaha di sektor formal akan terkena dampak langsung dari potensi penurunan penjualan. Hal ini disebabkan oleh pola konsumsi masyarakat Indonesia yang terbiasa dengan harga barang dan jasa yang sudah termasuk PPN.
Sinta melanjutkan, setelah pajak pertambahan nilai dinaikkan menjadi 12%, masyarakat akan melihat harga barang dan jasa di sektor birokrasi meningkat.
Berdasarkan temuan Apindo, Cinta mengatakan empat dari sepuluh pelaku usaha di Indonesia mengalami stagnasi penjualan atau pertumbuhan penjualan kurang dari tiga persen. Dengan tanda-tanda daya beli yang menurun, Sinta menilai kenaikan PPN akan menurunkan aktivitas sektor riil, khususnya pekerjaan formal.
“Tentu saja keadaan ini tidak baik secara struktural karena memberikan tekanan kepada masyarakat ketika daya beli masyarakat mengalami penurunan yang cukup dalam,” lanjut Sinta.
Menurut Sinta, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai tidak merangsang perkembangan sektor ekonomi formal. Sebaliknya, hal ini cenderung memperluas skala perekonomian informal, yang berdampak negatif pada struktur perekonomian jangka menengah dan panjang.
“Saat ini kenaikan pajak pertambahan nilai tidak merangsang pertumbuhan sektor ekonomi formal, melainkan cenderung meningkatkan skala sektor ekonomi informal sehingga memberikan tantangan terhadap pertumbuhan ekonomi dalam bentuk pajak. -menjadi pekerja di sektor informal.
Menurut Cinta, sektor informal yang tidak terikat undang-undang perpajakan dan ketenagakerjaan membuat pemerintah kesulitan mengoptimalkan pendapatan, melindungi tenaga kerja, dan meningkatkan skala ekonomi. Situasi ini juga merugikan konsumen karena mereka harus memilih produk dan jasa dari sektor informal yang kualitasnya tidak selalu terjamin.
Sinta mengatakan hal ini dapat menimbulkan kekacauan dan “memperlambat” pertumbuhan ekonomi karena sektor informal tidak membayar pajak, kegiatannya tidak dapat diatur secara hukum, dan tidak dapat berkembang dalam skala ekonomi.
Artikel Apindo Desak Pemerintah Tinjau Kembali Kenaikan PPN 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Apindo Ungkap akan Ada Badai Besar Usai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Manajer SDM Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa meskipun mereka menyetujui hal ini, banyak pengusaha yang kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Selain itu, hingga saat ini terdapat empat perubahan formula Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ia menilai investor asing bingung karena peraturan upah buruh sering berubah. “Bisa menimbulkan badai total di dunia bisnis,” ujarnya saat berbincang dengan Persatuan Jurnalis Industri (Forwin), Kamis (7/11/2024).
Ia mengatakan, ini merupakan badai besar yang memberikan multiplier effect terhadap dunia usaha. Pertama, sektor padat karya dan usaha kecil dan menengah kesulitan membuat rencana keuangan jangka panjang, katanya. Sektor yang sangat bergantung pada stabilitas regulasi membutuhkan kepastian dalam penetapan upah minimum.
Ia mengatakan: “Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Apindo mengusulkan agar penetapan gaji minimum tahun 2025 tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 demi kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.”
Kedua, katanya, perubahan peraturan upah minimum dan tunjangan karyawan membuat sektor ini rentan terhadap kenaikan biaya tenaga kerja, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas perusahaan.
Faktanya, Undang-Undang Cipta Kerja berhasil menarik investasi asing langsung ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa investasi di sektor industri padat karya tumbuh rata-rata sebesar 29,4 persen dalam lima kuartal setelah undang-undang tersebut disahkan, yang mencerminkan peluang penciptaan lapangan kerja baru.
Ketiga, perbedaan karakteristik sektor bekerja dan tidak bekerja dalam penentuan upah minimum. Menurut mereka, kenaikan upah minimum sebesar 3—3,5 persen dapat menimbulkan efek domino pada struktur upah di perusahaan, yaitu meningkatkan biaya karyawan di atas upah minimum (gaji manajerial).
Apindo memperkirakan dampak keseluruhan terhadap pemberi kerja bisa mencapai 6 persen jika biaya tambahan seperti upah lembur dan iuran jaminan sosial juga diperhitungkan.
Selain itu, ia berharap pemerintah tidak mendasarkan keputusan pengaturan pengupahan pada pertimbangan politik. Ia meminta pengusaha tidak lagi harus berhadapan dengan buruh atau pekerja.
“Sebenarnya pengusaha dan pekerja bekerja sama dan mengambil keputusan bersama dalam suasana yang sama,” ujarnya.
Artikel Apindo Ungkap akan Ada Badai Besar Usai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Asosiasi Pengusaha Temui Airlangga, Bahas Aturan Skema Upah pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Perusahaan sedang bekerja keras untuk membicarakan tidak hanya UMP tetapi juga pengukuran biaya dan struktur biaya dan saya berharap produknya dapat berfungsi,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta. Rabu (30/10/2024).
Perdebatan upah merupakan upaya untuk melindungi hak upah pekerja dan menjaga integritas dunia usaha di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Jenderal Shinta Kamdani mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah, terutama dalam hal gaji. Dia menyoroti perlunya pemahaman yang lebih baik tentang Biaya dan Skala Terstruktur (SUSU).
“Kami bilang UMP hanya jaring pengaman, tapi yang terjadi adalah susunya sendiri, dan itu yang perlu ditegaskan karena pada akhirnya yang terjadi adalah usaha padat karya,” jelasnya.
Shinta melanjutkan, khusus untuk industri padat karya, UMP merupakan satu-satunya upah pokok yang diterima berdasarkan keputusan pemerintah daerah atau kota. Diharapkan selain mengikuti UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara, juga fokus pada proyek bilateral.
“Jadi UMP di atas harus diserahkan kepada masing-masing pelaku ekonomi karena kondisinya berbeda-beda. Oleh karena itu, ada perundingan silaturahmi dan diskusi sosial yang terus kita galakkan bersama para buruh,” jelasnya.
Artikel Asosiasi Pengusaha Temui Airlangga, Bahas Aturan Skema Upah pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>