Artikel DPR Minta Tunggu Kepastian dari Prabowo Terkait Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Belum (mungkin), kita tunggu saja. Tentu kalau begitu nanti juga ada pembahasan dengan DPR, kita tunggu saja,” kata Addis di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu Presiden Prabowo kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.
“PPN masih dalam pembahasan, masih usulan, tentunya masih dalam pembahasan dan pasti kita tunggu kedatangan Presiden kembali.” Oleh karena itu, kita harus menunggu kembalinya presiden,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tidak terlalu berspekulasi terhadap wacana kenaikan PPN 12 persen.
“Jangan berasumsi, jangan berasumsi akan ada kenaikan, bagaimanapun caranya,” ujarnya.
Sebab, menurutnya, pemerintah dalam mengambil kebijakan tentu berangkat dari motif-motif tertentu dan diatur sedemikian rupa agar tidak membebani masyarakat.
“Tentu saja, kalau Menteri Keuangan mengajukan usulan ke Presiden, dia punya dasar. Tidak akan menimbulkan masalah bagi masyarakat, kan,” ujarnya
Ia lalu berkata, “Jadi kalaupun ada kenaikan, pasti diselesaikan dengan baik, tapi (pasti) belum menunggu presiden. Jadi kita hanya perlu menunggu dan melihat bagaimana kelanjutannya, dan jika akan ada peningkatan, maka akan terjadi peningkatan.”
Sebelumnya pada Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. akan tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan UU. . (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HE) yang dirancang pada tahun 2021.
Artinya, ketika kita mengambil kebijakan di bidang perpajakan, termasuk PPN, tidak dilakukan secara membabi buta dan seolah-olah kita tidak memperhatikan sektor lain seperti kesehatan, itupun termasuk pangan pokok, katanya
Artikel DPR Minta Tunggu Kepastian dari Prabowo Terkait Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Prediksi Bisa Tekan Daya Beli pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Karena perusahaan penyedia barang dan jasa biasanya tidak mau menanggung PPN, biasanya mereka menempuh jalan membebankan PPN ke konsumen dengan menaikkan harga,” kata Roney saat dihubungi dari Batavia, Selasa (19/). 11/2024).
Pajak atas banyak barang berwujud, termasuk elektronik, fesyen, dan mobil, dikatakan mempengaruhi penjualan, dan ini juga berlaku untuk barang-barang yang dikonsumsi secara rutin.
Sementara itu, pemerintah belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025. Ia juga berharap upah pada tahun 2025 disesuaikan dengan inflasi di bawah UMP.
Sebab, menurutnya, jika kenaikan harga barang dan jasa tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan penduduk, maka akan semakin menekan permintaan barang dan jasa manufaktur dan berdampak pada produksi.
“Kenaikan kecil ini (PPN menjadi 12 persen) akan semakin memberikan tekanan pada daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang pendapatannya turun tajam dalam dua tahun ke depan pascapandemi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU).
PPN sebesar 12 persen tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021, karena pemerintah mempertimbangkan kesehatan dan kebutuhan khusus masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Artinya jika pengambilan keputusan mengenai perpajakan, termasuk perpajakan, dilakukan secara asal-asalan, dan seolah-olah kita tidak ada konfirmasi atau perhatian pada bidang lain seperti kesehatan dan juga perolehan pangan pada saat itu, kata Sri Mulyani.
Artikel PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Prediksi Bisa Tekan Daya Beli pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>