Artikel OJK Harap Asuransi Barang Milik Negara Diperluas ke Aset Bergerak, Seperti Mobil Dinas pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Kami berharap pemerintah juga melindungi barang milik negara, padahal pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga mempunyai aset-aset yang berisiko rusak akibat bencana, harusnya diasuransikan,” kata Kepala Bidang Asuransi, Zamanat. dan Pengawas Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada Pertemuan Tahunan International Organization of Pension Supervisors (IOPS) dan OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions, Bali, Selasa (19/11/2024).
Selain BMN yang berupa barang tidak bergerak seperti kendaraan dan bangunan, Ogi mengatakan, pihaknya berharap BMN yang berupa barang bergerak seperti kendaraan keperluan juga dapat diasuransikan. Namun hal ini harus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
“Iya lambat laun (ekspansi aset bergerak) APBN juga terbatas, premi asuransi juga jadi beban,” ujarnya.
Ogi menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kontribusi industri asuransi terhadap perekonomian nasional. Sebab hingga saat ini kontribusi asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah.
“Karena asuransi masih rendah, maka dilakukan upaya penguatan dan perluasan karena porsi asuransi masih sekitar 5 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, upaya tersebut kita dorong,” kata Ogi.
Diketahui, aturan terkait BMN yang dipertanggungkan diatur dalam Peraturan Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjaminan Barang Milik Negara.
Pasal 13 Peraturan tersebut menyatakan bahwa BMN yang menjadi objek penjaminan adalah BMN yang berupa bangunan dan bangunan. BMN yang menjadi subjek penjaminan harus memenuhi dua kriteria, yaitu harus mempunyai pengaruh terhadap pelayanan publik apabila rusak atau hilang, dan harus menunjang kelancaran tugas dan fungsi administrasi publik.
Artikel OJK Harap Asuransi Barang Milik Negara Diperluas ke Aset Bergerak, Seperti Mobil Dinas pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Carikan Kantor untuk Kementerian Baru, Sri Mulyani Data Aset Negara yang Nganggur pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Dengan perubahan ini tentunya kita semua para birokrat harus bersiap, karena setiap presiden dan wakil presiden yang baru terpilih mempunyai visi, misi dan pemikiran yang berbeda-beda yang ingin diterjemahkan dan dilaksanakan melalui program pemerintah.” “Dalam hal ini peran birokrasi sangat penting,” kata Sri Muljani saat Rapat Koordinasi Restrukturisasi Rencana Kerja Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2024-25. pengumuman resmi pada Kamis (24 Oktober 2024) (BMN).
Shri Muliani mengatakan, dengan adanya penggantian nama K/L, perlu dilakukan tindakan cepat untuk mengakomodir kebijakan baru pemerintah, termasuk perubahan status BMN.
Lebih lanjut, Shri Muliani menghimbau jajarannya untuk mempercepat penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) K/L dalam menghadapi perubahan. Secara khusus, diharapkan dapat mengangkat pejabat-pejabat baru yang mempunyai wewenang dan wewenang di bidang penggunaan sumber daya kementerian/organisasi dan sumber daya internal.
Ia juga mengatakan pemanfaatan Badan Milik Negara (SDP) akan terus dilakukan sesuai dengan prinsip kerja yang baik dan efisien. Apabila lokasi K/L diubah atau diubah, Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan lokasi dan kawasan yang dapat dioptimalkan.
“Khususnya bagi BMN nonaktif,” ujarnya.
BMN Tidak Aktif adalah BMN yang berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau kurang. Oleh karena itu, kami berharap nantinya dapat digunakan untuk melaksanakan peran dan fungsi K/L.
Selain itu, Shri Muliani menyoroti dan menyoroti anggaran dan sumber pendanaan yang ada.
Artikel Carikan Kantor untuk Kementerian Baru, Sri Mulyani Data Aset Negara yang Nganggur pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>