Artikel Saksi Pemilik Toko Perhiasan Mengaku Jadi Korban Tipu Daya Eksi dan Budi Said pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Diakui Lim Melina, dua terdakwa menggunakan namanya dalam transaksi antara awal tahun hingga akhir 2018. Sidang lanjutan dengan terdakwa Budi Said dan mantan perwakilan PT Antam Abdul Hadi pada Selasa (22 Oktober 2024).
“Saya seperti terjatuh dari tangga bahkan menabrak truk,” kata Lim Melina menggambarkan kemalangannya setelah terseret kasus tersebut.
Melina menjelaskan, awalnya ia mengira Exy adalah pegawai Antam di Butik Anggraini Surabaya 01 karena Exy sering terlihat di back office. Oleh karena itu, saat Exy mengaku punya target penjualan emas dan membutuhkan investor, Melina mengenalkannya pada Budi Said.
Sebagai broker, Melina mendapat komisi Rp 2,2 miliar dari 10 perdagangan emas seberat 200-300 kilogram antara Januari hingga Maret 2018. Namun, ia mengaku kaget saat mengetahui transaksi tersebut berlanjut hingga Desember. 2018, tanpa sepengetahuannya.
Saat Budi Said marah karena merasa ditipu oleh Exy, ia meminta komisi yang kemudian dikembalikannya kepada Melina. Tak hanya itu, kejaksaan juga menyita seluruh barang di toko perhiasan miliknya sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, saksi lainnya, Resinta Ika Dewi Agustina yang bekerja di bagian customer service Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam menjelaskan, dirinya mengenal Exy sejak 2017. Menurutnya, Exy kerap melakukan transaksi emas dengan sistem “standar”, dimana emas diperdagangkan sesuai cadangan yang tersedia di butik.
“Sejak September 2017, Eksi menjadi pelanggan tetap,” kata Recinta di pengadilan.
Namun, Resinta mengatakan, saat butik tersebut dipimpin Endung Kumoro, Exy kerap melakukan transaksi dengan karyawan bernama Misdianto langsung di back office dengan menggunakan metode transaksi price offer (PH), di mana emas ditransfer selama beberapa hari. Setelah pembayaran. Transaksi ini biasanya melibatkan emas dalam jumlah besar.
Xi sering terlihat memasuki ruang rapat di sebelah ruangan Endang Kumoro, tambahnya.
Dengan bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berusaha membuktikan bahwa Budi Said bersama Eksi Anggreni melakukan tindak pidana kasus jual beli emas yang mengakibatkan kerugian banyak pihak, termasuk korban Lim Melina.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mendakwa Budi Sed melakukan korupsi terkait pembelian emas oleh PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang dibuat seolah-olah dirinya membeli 7 ton emas. 01 dari BELM Surabaya.
Jaksa mendapati Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak mengikuti prosedur penyelesaian. Ia bekerja sama dengan sejumlah narapidana yang merupakan mantan karyawan Antam, antara lain broker Exy Anggreni, Endang Kumoro, Ahmed Purwanto, dan Misdianto.
Dalam dua transaksi besar tersebut, Budi Sed terlebih dahulu membeli emas seberat 100 kilogram dengan harga Rp 25.251.979.000 yang hanya berlaku untuk 41.865 kilogram. Hal ini mengakibatkan selisih emas beredar sebesar 58.135 kg. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli emas sebanyak 5,9 ton seharga Rp3.593.672.055.000 dan secara ilegal menyatakan kekurangan sebanyak 1.136 kilogram.
Jaksa menyebut harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram jauh lebih rendah dibandingkan harga standar Antam. Akibatnya negara rugi total Rp 1,1 triliun. Kerugiannya sebesar Rp92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada pembelian kedua.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, ditambah Pasal 18, Pasal 18 UU Tipikor yang dibacakan Pasal 3, dan Pasal 55.1 (1) UU perjuangan melawan korupsi. Dan Pasal 64 ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Budi Said juga terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010. 10 miliar rupiah Indonesia.
Artikel Saksi Pemilik Toko Perhiasan Mengaku Jadi Korban Tipu Daya Eksi dan Budi Said pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel CIRCLE NEWS Eks Pejabat Antam Bongkar Praktik Korupsi Terdakwa Budi Said pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Yuki yang menjabat Asisten Manajer Komersial Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia Antam (UBPP LM) di Pulogadung, Jakarta Timur, menjelaskan, operasi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan inkonsistensi antara perak yang masuk dan emas yang didistribusikan
“Uangnya (Budi Said) masuk duluan, tidak ada penawaran, tidak ada referensi,” kata Yuki di hadapan juri pengadilan koruptor, Selasa (10/8/2024).
Yuki menjelaskan, dalam seluruh transaksi pembelian emas di Antam, pembeli harus mengetahui terlebih dahulu harga emas harian dan daftar harga produk, kemudian menyetor berdasarkan harga yang tercantum. Namun, Budi Said melakukan transaksi tersebut dengan menyetorkan setoran pertama ke rekening Antam tanpa ada kutipan harian (PH) atau referensi barang emas yang akan dibeli.
Selain itu, Yuki juga mengungkapkan sempat menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi penjual emas Antam, namun tawaran tersebut tidak berhasil. Tawaran itu muncul setelah Budi Said mengajukan diskon besar-besaran saat membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada April 2018 seharga 100kg per minggu.
Dia menjelaskan, diskon hanya bisa diberikan kepada penjual, sedangkan Budi Said bukan penjualnya. Diskon 0,6% dari harga dasar untuk jenis transaksi dealer hanya tersedia di UBPP LM Antam di Pulogadun, perusahaan perdagangan emas.
Kabar dari Surabaya, Budi hanya ingin melakukan operasi di Surabaya, tidak mau di Jakarta (UBPP LM), jelas Yuki.
Rekan Hakim Alfis Setiawan kemudian mengungkapkan keterkejutannya atas sikap Budi Said yang menolak menjadi reseller. Bahkan, jika Budi Said menginginkannya, ia bisa mendapatkan diskon 0,6% yakni dengan volume transaksi hingga 100 kg per minggu, jumlah tersebut sangat penting dalam konteks bisnis.
“Kalau bicara pedagang, diskon 0,6 persen untuk transaksi sebesar itu sangat besar,” kata Hakim Alfis.
Penolakan tawaran menjadi reseller semakin memperkuat dugaan bahwa Budi Said merupakan upaya mendapatkan diskon lebih tinggi atas pembelian emas ilegal. Lebih lanjut, dalam Resolusi 86 / Pid.Sus-TPK / 2023 / PN Sby terhadap Terdakwa Eksi Anggraeni yang menjadi penghubung atau mediator dalam kasus ini, terbukti terlibat dalam pemberian suap dan hadiah kepada pegawai Budi Said Antam. Tentang pembelian emas Antam.
Kolaborasi adalah cara mudah untuk mendapatkan…
Artikel CIRCLE NEWS Eks Pejabat Antam Bongkar Praktik Korupsi Terdakwa Budi Said pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>