Artikel Ngotot Larang iPhone 16, Pemerintah Tolak Tawaran Investasi Tambahan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengadakan rapat internal untuk membahas usulan ini. Dari pihak pemerintah tentunya kami ingin investasi ini besar,” kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Apple Insider di Jakarta . Jumat (23/11/2024).
Persoalan pelarangan tersebut bermula dari keharusan ponsel memiliki minimal 40 persen tingkat TKDN dalam negeri. Apple telah memilih untuk berinvestasi di sektor pengembangan pemuda. Namun investasi awal Apple kurang dari janjinya sebesar 109,6 juta dolar AS, kata Febri.
Setelah peringatan Apple pada 11 Oktober 2024, perusahaan California, Amerika Serikat (AS) itu menghadapi larangan dari pemerintah Indonesia. Pihak berwenang telah melarang semua penjualan iPhone 16 mulai 28 Oktober.
Apple disebut-sebut telah menawarkan tambahan investasi sebesar 10 juta pada 5 November 2024, kemudian menaikkan tawaran tersebut sepuluh kali lipat pada 19 November 2024. Menurut laporan, usulan investasi tambahan sebesar 100 juta akan berlangsung selama dua tahun.
“Uang tersebut akan digunakan terutama untuk pusat penelitian dan pengembangan, serta sekolah pengembangan di Bali dan Jakarta. Apple berencana membuat komponen mesh AirPods Max di Bandung mulai Juli 2025,” kata laporan tersebut.
Namun, pemerintah nampaknya ingin berkomitmen lebih terhadap produk besutan Apple tersebut. Pasalnya, pasar Apple di Indonesia sangat besar.
“Meski kami belum bisa memproduksi semikonduktor, namun jika Apple membutuhkannya, Apple bisa mendapatkan komponen dari pemasok lokal. Kami akan dengan senang hati mendukungnya. Ini akan menimbulkan multiplier effect, terutama dalam hal lapangan kerja di Indonesia.” kata Febri.
CEP Apple bertemu Jokowi…
Artikel Ngotot Larang iPhone 16, Pemerintah Tolak Tawaran Investasi Tambahan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Apple Bersurat ke Kemenperin pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Kami sudah menerima surat dari Apple. Mereka mau bertemu untuk menjelaskan ke menteri, tapi prinsipnya kami mendukung kami untuk mempercepat kebutuhan itu,” kata Eko saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/). 2024) sore WIB.
Kementerian Perindustrian memperingatkan akan memperlakukan secara hukum pihak yang mengiklankan iPhone 16 di pasaran. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang dibawa secara legal menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan,” kata Febri.
Kementerian Perindustrian juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI pada unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia, sebagai langkah untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor ponsel di Tanah Air. Pada tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, PDA, dan tablet) di Indonesia.
Jika diperkirakan harga rata-rata Rp 5 juta per unit, nilai penjualannya mencapai Rp 19 triliun. Namun Febri menegaskan meski harga jualnya sangat tinggi, Apple kesulitan memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia.
IPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN sistem inovasinya, kata Febri.
Artikel Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Apple Bersurat ke Kemenperin pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>