Artikel Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko untuk Cegah Fraud pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Memperluas kepesertaan dan meningkatkan kualitas pelayanan merupakan upaya mutlak dari Agresivitas BPJS.
Sebaliknya, badan hukum publik harus menjalankan tugasnya dengan penuh kejujuran dan kebijaksanaan. Selain itu, pesatnya perkembangan teknologi saat ini tidak hanya memberikan kemudahan namun juga berpotensi menimbulkan penipuan.
Menjawab tantangan tersebut, BPJS bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko Ketenagakerjaan (LSPMR) akan menyelenggarakan Konferensi Nasional Manajemen Risiko pada Kamis (14/11/2024) di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta.
Mengusung tema “Ethical Leadership and Fraud Prevention: Managing Risk with Integrity”, acara ini dihadiri oleh banyak narasumber yang ahli di bidangnya dan ratusan peserta yang merupakan Certified Risk Management Professionals (CRGP).
Asseb Rahmat Suvanta, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, menekankan pentingnya pengembangan keterampilan manajemen risiko dalam menghadapi ancaman penipuan dan malpraktik yang semakin kompleks di era saat ini.
Menurutnya, sebagai organisasi yang menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, BPJS ketenagakerjaan menghadapi berbagai risiko yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsinya. Salah satu risiko yang paling signifikan dan memerlukan perhatian khusus adalah risiko penipuan.
“Kita tahu bahwa kita tidak bisa berhasil melakukan mitigasi risiko, terutama risiko penipuan. Oleh karena itu, perlu kerja sama dengan instansi pemerintah yang ada seperti PPKB, Ombudsman, dan kemudian praktisi dan pendidik. Bahas tantangan terkini terkait pengurangan risiko. , terutama risiko terjadinya penipuan PBJS di bidang ketenagakerjaan, sehingga kita bisa lebih mempersiapkan masa depan. “Bisa saja,” tegas Asseb.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan potensi risiko penipuan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjadi pada berbagai aspek operasional, mulai dari proses pendaftaran peserta mulai dari klaim penjaminan hingga pengelolaan investasi.
Oleh karena itu, Asep menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menerapkan kebijakan zero Fraud Tolerance untuk menjaga keberlangsungan program jaminan sosial di Indonesia agar pekerja dapat bekerja keras tanpa rasa khawatir.
“Kecurangan dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun, tidak akan pernah ditoleransi. Kepercayaan peserta dan seluruh pemangku kepentingan merupakan aset yang paling berharga. “Oleh karena itu, komitmen kami terhadap integritas dan transparansi menjadi landasan utama dalam setiap proses operasional dan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Sejak tahun 2016, BPJS telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengembangkan sistem pengendalian penipuan yang komprehensif dengan melakukan penilaian risiko penipuan sebagai bagian dari sistem pengendalian penipuan dan sistem manajemen anti-suap.
12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Jasa Keuangan (LJK). Peraturan ini memperkuat upaya kami untuk mendukung nihil toleransi terhadap penipuan dengan menyediakan kerangka kerja yang lebih kuat untuk mengelola risiko penipuan.
“Melalui penilaian risiko penipuan dan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024, BPJS berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan terlindungi dari ancaman penipuan,” tambah Asep.
Wahyu Wibowo, Presiden Global Integrated Risk Management Association (GIRMA), yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi keseriusan BPJS dalam menangani potensi kecurangan.
“(Operasi) ini sangat bagus untuk menyadarkan akan risiko-risikonya, apalagi risiko yang paling besar, yaitu penipuan, sangat sulit diatasi. Gerakan pemberantasan korupsi saat ini memang tidak mudah, seperti yang selalu disampaikan Presiden. Perlu kekuatan yang luar biasa. .” Telah menunjukkan upaya yang luar biasa dengan melaksanakannya, yang diharapkan efektif menjangkau berbagai tingkatan mulai dari tingkat atas,” tutup Wahu.
Artikel Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko untuk Cegah Fraud pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Langgar Aturan Hingga Ada Dugaan Pidana, OJK Cabut Izin Usaha Investree pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pendapat OJK terhadap Investree sesuai dengan Perintah Dewan Pengawas OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran saldo minimum dan persyaratan lain yang ditentukan dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Berbasis Informasi Teknis (LPBBTI), serta terganggunya operasional dan pelayanan. kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan bagian lain dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat. Secara khusus, penyelenggara LPBBTI jujur, terorganisir dengan baik dan menerapkan langkah-langkah manajemen risiko yang tepat untuk melindungi konsumen atau masyarakat.
OJK disebut telah meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban minimum ekuitas, mencari investor utama, dan melakukan upaya perbaikan operasional serta mengikuti aturan terkait, termasuk berkonsultasi dengan pemilik high return (UBO) Investree untuk melaksanakannya. hal-hal terkait.
Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan pendekatan lebih proaktif dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree, termasuk sanksi peringatan bahkan Izin Kegiatan Usaha (PKU) sebelum izin usahanya dicabut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, direksi dan pemegang saham tidak dapat memenuhi syarat dan menyelesaikan masalah tersebut, sehingga Investree dihukum karena mencabut izin usahanya sesuai aturan kerja, ujarnya.
Selain itu, karena upaya mengatasi permasalahan dan kesalahan Investree, OJK memiliki enam pekerjaan. Pertama, melakukan ujian baru Kelompok Utama (PKPU) terhadap Adrian Ashryanto Gunadi dan hasilnya tidak lulus, akan dikenakan sanksi berat berupa larangan menjadi calon pihak dalam gelaran dan/atau sebagai calon. pemegang saham. di sebuah perusahaan jasa keuangan. Hasil PKPU tidak melepaskan tanggung jawab atau kesalahan atas tindak pidana dalam pengelolaan Investree.
Kedua, melakukan kegiatan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan aparat penegak hukum (APH) untuk kegiatan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, membekukan rekening bank Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain sesuai hukum.
Keempat, melakukan penggeledahan terhadap harta kekayaan Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain di industri jasa keuangan atas larangan berikut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, mengembalikan secara paksa Adrian Ashryanto Gunadi sesuai hukum dan bekerja sama dengan APH. Keenam, mengambil tindakan lain terhadap Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kesalahan Investree, serta permasalahan lain yang berkaitan dengan ketentuan undang-undang.
Artikel Langgar Aturan Hingga Ada Dugaan Pidana, OJK Cabut Izin Usaha Investree pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>