Artikel Harga Emas Antam Meroket, Nyaris Sentuh Rp 1,7 Juta per Gram pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Transaksi penjualan tergantung pada perpajakan sesuai dengan BMK No. 34 / PMK 10/2017. Di bawah Artikel Pajak Penghasilan (PHP) 22, Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPW) adalah 1,5 persen, dengan artikel Rp 10 juta.
Beli transaksi rusak langsung dari nilai pembelian PPH22.
Diskon Pajak Membeli 34 / PM / 2017, sesuai dengan PPH 22, 0,45 persen untuk non-positatif. Setiap pembelian kawat emas terdiri dari sumber PPH22.
Artikel Harga Emas Antam Meroket, Nyaris Sentuh Rp 1,7 Juta per Gram pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Kian Berkilau, Harga Emas Antam Sentuh Rp 1,56 Juta per Gram pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Harga jual kembali (pembelian kembali) emas batangan melonjak hingga Rp 1.412.000 per gram pada Rabu (30/10). Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, PMK no. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-pemegang NPWP. PPh 22 dipotong langsung dari total nilai penebusan untuk transaksi penebusan.
Berikut harga emas batangan yang tercatat pada hari Rabu di situs Logam Mulia Antum.
Harga emas 0,5 gram: Rp 830.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.560.000
Harga emas 2 gram: Rp 3.060.000
Harga emas 3 gram : Rp 4.565.000
Harga emas 5 gram : Rp 7.575.000
Harga emas 10 gram: Rp 15.095.000
Harga emas 25 gram: Rp 37.612.000
Harga emas 50 gram: Rp 75.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 150.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 375.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 750.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.500.600.000
Potongan pajak atas harga pembelian emas Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti penerimaan PPh 22.
Artikel Kian Berkilau, Harga Emas Antam Sentuh Rp 1,56 Juta per Gram pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel CIRCLE NEWS Turun Lagi Rp 10 Ribu, Harga Emas Antam Kamis Jadi Segini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Harga jual kembali (pembelian kembali) emas batangan pada Kamis adalah Rp 1.318.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan pengurangan pajak sesuai PMK No.34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 dalam transaksi pembelian kembali dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis. Harga emas 0,5 gram : Rp 786.500 Harga emas 1 gram : Rp 1.473.000 Harga emas 2 gram : Rp 2.886.000 Harga emas 3 gram : Rp 4.304.000 Harga emas 5 gram : Rp 0.100 gram emas : Rp 14.225.000 Harga emas 25 gram : Rp 35.437.000 Harga emas 50 gram : Rp 70.795.000 Harga emas 100 gram : Rp 141.512.000 Harga emas 250 gram : Rp 500 500 gram DR 706.820.000 Harga emas 1.000 gram : Rp 1.413.600.000
Diskon pajak atas harga pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pelestarian PPh 22.
Artikel CIRCLE NEWS Turun Lagi Rp 10 Ribu, Harga Emas Antam Kamis Jadi Segini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>