Artikel Rukun Nikah yang Perlu Dipenuhi Agar Pernikahan Tercatat Secara Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pernikahan dalam Islam diartikan sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita, yang dapat menyempurnakan separuh agama. Namun agar suatu perkawinan dianggap sah baik menurut hukum Islam maupun hukum negara, maka harus dilakukan sesuai dengan asas-asas perkawinan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. .
Akad nikah dilakukan setelah rukun nikah terpenuhi. Hukum Islam mengatur tentang dasar-dasar perkawinan sebagai berikut:
1. Calon suami
Pasal 11(1) PMA 20/2019 mengatur bahwa calon suami harus hadir pada saat akhir akad nikah. Sebaliknya, apabila calon suami tidak menghadiri perkawinan, orang lain dapat mewakilinya dengan membuat surat kuasa yang dibubuhi stempel yang disetujui oleh Bupati AMC atau Kepala Perwakilan Daerah Republik. dapat berfungsi sebagai Indonesia di luar negeri. Persyaratan umum: Pria, Muslim, berusia 21 tahun ke atas, waras dan adil.
2. Calon istri
Calon pengantin juga harus menghadiri upacara pernikahan sesuai dengan Pasal 11(1) PMA 20/2029.
3. Wali Nikah
Perwalian perkawinan terdiri atas wali keluarga dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang berhubungan dengan wanita yang akan menikah. Sedangkan hakim perwalian adalah orang yang menjadi wali karena kedudukannya sebagai pengurus suatu korporasi atau usaha.
Apabila wali nasab berhalangan, adhar (ditolak), hilang, tidak hadir, muslim atau dalam keadaan ihram, maka calon mempelai dapat diwakili oleh hakim wali. Hakim perwalian sendiri dipekerjakan oleh Kepala KUA Kecamatan atau Pejabat Pencatat Perkawinan (PPN LN).
Artikel Rukun Nikah yang Perlu Dipenuhi Agar Pernikahan Tercatat Secara Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto membeberkan alasan kliennya meminta pencatatan pernikahan. Markus mengklaim permohonan verifikasi tersebut karena kendala teknis.
Permohonan perkawinannya atau pengesahan perkawinannya dilakukan karena adanya kendala teknis dan tanggal perkawinan dilangsungkan dan dicatatkan masih 10 Mei 2024, kata Markus dalam keterangan tertulis yang diunggah ke akun Instagram miliknya, dikutip Kamis. (31). . /10/2024).
Markus pun menyatakan pernikahan kliennya sah pada 10 Mei 2024. Menurut Markus, Rizky Febian mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk melakukan pencatatan nikah di Pengadilan Agama.
Ia juga mengungkapkan, meminta surat nikah atau akta nikah adalah hal yang lumrah jika ada kendala teknis. “Kami juga ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa meminta akta nikah adalah hal yang lumrah dan wajar dilakukan dalam proses pernikahan jika ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan,” kata Markus.
Artikel Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>