Artikel OJK dan Penegak Hukum Berupaya Bawa Mantan CEO Investree Kembali ke RI pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menempuh prosedur penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana di industri jasa keuangan, termasuk antara lain upaya ekstradisi Adrian Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan hukum. , Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sesuai dengan peraturan OJK no. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investre Radhika Jaya (Investtree) wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan: pembatalan izin usaha Kepada membentuk tim pengakhiran dan likuidasi dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
Agusman mengatakan, setelah izin usaha Investree dicabut, penagihan terhadap penerima dana (peminjam) tetap dilakukan. Peminjam tetap berkewajiban membayar seluruh kewajibannya kepada penyandang dana atau peminjam. Proses pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.
OJK mencabut izin usaha Investree yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05 / RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53 / D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Alasan utama pembatalan izin usaha Investree adalah POJK No. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan minimum ekuitas dan ketentuan lain yang diatur dalam 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta penurunan kinerja yang mengganggu operasional dan layanan. kepada komunitas.
Dalam rangka mewujudkan sektor LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan tangguh, OJK telah mengambil langkah dan terus memperkuat pengawasan (surveillance enhancement) terhadap sektor organisasi LPBBTI dan menyiapkan perubahan POJK 10/2022.
OJK juga berupaya mengembangkan dan memperkuat sektor LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap pengembangan dan penguatan sektor LPBBTI periode 2023-2028.
Artikel OJK dan Penegak Hukum Berupaya Bawa Mantan CEO Investree Kembali ke RI pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Masih di Luar Negeri, OJK Tegaskan Tetap Buru Bos Investree pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Terakhir, kami akan terus bekerja keras untuk melakukan apa yang diperlukan dalam proses implementasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela konferensi pembukaan Indonesia FinTech Summit & Expo (IFSE) ke-6 2024 di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Pencabutan izin usaha karena Investree melanggar aturan pasar modal yang diatur OJK.
Dalam menangani kasus tersebut, upaya OJK adalah memulangkan Adrian Asharianto Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan undang-undang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). Karena posisi Adrian ada di luar sana.
“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap Adrian Gunady terkait dengan kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, antara lain upaya pemulangan Adrian Gunady ke Tanah Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ketentuan hukum, kata Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan Ventura Perusahaan Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, pekan lalu.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Penanaman Modal (POJK 10/2022), PT Investree Radhika Jaya (Investree) wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS), untuk mengambil keputusan. dengan membatalkan dan mendirikan perusahaan tersendiri lebih dari 30 hari kalender sejak tanggal pembatalan izin kerja.
Setelah izin usaha Investree dicabut, peminjam akan tetap dibiayai. Debitur harus melunasi seluruh hutangnya kepada pemberi pinjaman atau kreditur. Proses pelunasan utang-utang tersebut dilakukan melalui perusahaan penyelesaian.
Artikel Masih di Luar Negeri, OJK Tegaskan Tetap Buru Bos Investree pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Tanggapi Persoalan Investree, AFPI Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Intinya visi dan misi kami adalah mewujudkan inklusi keuangan. “Menerapkan inklusi keuangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dikatakan mudah, bahkan sulit,” kata Tiar saat konferensi pers pra acara National Fintech Month (BFN) Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ke-6 di OJK Radius Prawiro Tower, Bank Kompleks Indonesia, Jakarta, Senin (10 April 2024).
Tiar menegaskan, literasi menjadi pekerjaan rumah terpenting untuk menciptakan inklusi keuangan. Dan hal ini membutuhkan peran banyak pihak, mulai dari pelaku usaha fintech, pemerintah, dan kesadaran masyarakat.
“Kata kuncinya adalah bagaimana kita dapat memperkuat literasi komunitas sasaran kita. “Ketika literasinya cukup baik, berarti industrinya juga akan menguat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, OJK yang hadir dalam acara tersebut, khususnya Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Đoko Kurnijanto, tidak memberikan informasi terkini terkait kasus Investrea. Khususnya pencarian Adrian Gunadi, Direktur Investree yang diduga kabur ke luar negeri. Usai acara, Đoko juga tidak memberikan keterangan apa pun.
Diketahui sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Izin usahanya dicabut karena Investree melanggar peraturan pasar modal yang diatur OJK. Hubungan OJK terhadap Investree sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investrea terutama disebabkan oleh pelanggaran modal minimum dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta karena penurunan kinerja. sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resminya, Senin (21 Oktober 2024).
Artikel Tanggapi Persoalan Investree, AFPI Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Langgar Aturan Hingga Ada Dugaan Pidana, OJK Cabut Izin Usaha Investree pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pendapat OJK terhadap Investree sesuai dengan Perintah Dewan Pengawas OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran saldo minimum dan persyaratan lain yang ditentukan dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Berbasis Informasi Teknis (LPBBTI), serta terganggunya operasional dan pelayanan. kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan bagian lain dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat. Secara khusus, penyelenggara LPBBTI jujur, terorganisir dengan baik dan menerapkan langkah-langkah manajemen risiko yang tepat untuk melindungi konsumen atau masyarakat.
OJK disebut telah meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban minimum ekuitas, mencari investor utama, dan melakukan upaya perbaikan operasional serta mengikuti aturan terkait, termasuk berkonsultasi dengan pemilik high return (UBO) Investree untuk melaksanakannya. hal-hal terkait.
Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan pendekatan lebih proaktif dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree, termasuk sanksi peringatan bahkan Izin Kegiatan Usaha (PKU) sebelum izin usahanya dicabut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, direksi dan pemegang saham tidak dapat memenuhi syarat dan menyelesaikan masalah tersebut, sehingga Investree dihukum karena mencabut izin usahanya sesuai aturan kerja, ujarnya.
Selain itu, karena upaya mengatasi permasalahan dan kesalahan Investree, OJK memiliki enam pekerjaan. Pertama, melakukan ujian baru Kelompok Utama (PKPU) terhadap Adrian Ashryanto Gunadi dan hasilnya tidak lulus, akan dikenakan sanksi berat berupa larangan menjadi calon pihak dalam gelaran dan/atau sebagai calon. pemegang saham. di sebuah perusahaan jasa keuangan. Hasil PKPU tidak melepaskan tanggung jawab atau kesalahan atas tindak pidana dalam pengelolaan Investree.
Kedua, melakukan kegiatan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan aparat penegak hukum (APH) untuk kegiatan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, membekukan rekening bank Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain sesuai hukum.
Keempat, melakukan penggeledahan terhadap harta kekayaan Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain di industri jasa keuangan atas larangan berikut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, mengembalikan secara paksa Adrian Ashryanto Gunadi sesuai hukum dan bekerja sama dengan APH. Keenam, mengambil tindakan lain terhadap Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kesalahan Investree, serta permasalahan lain yang berkaitan dengan ketentuan undang-undang.
Artikel Langgar Aturan Hingga Ada Dugaan Pidana, OJK Cabut Izin Usaha Investree pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Ini Langkah-Langkah yang Diambil OJK Pascacabut Izin Investree pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>OJK melakukan Penilaian Ulang Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi selaku salah satu pendiri dan CEO Investree dengan hasil “Kegagalan” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau pemegang saham. menjadi lembaga jasa keuangan (LJK). Temuan PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan tuduhan tindak pidana terkait tindakan pengelolaan Investree.
Artikel Ini Langkah-Langkah yang Diambil OJK Pascacabut Izin Investree pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>