Artikel 9.000 Iphone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Ini Kata Kemenperin pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Menambah pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dan dibawa oleh penumpang serta membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni. Arief. , akhir pekan lalu.
Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel terbaru Apple belum bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu belum mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal atau pos dan tidak dijual diperbolehkan secara hukum masuk ke Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan pelanggan yang melakukan jual beli produk ponsel yang berasal dari bagasi penumpang, ujarnya.
Pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Harap dicatat bahwa jumlah yang Anda bawa tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak dipasarkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN dalam sebesar 35 persen.
Pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui operator pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Artikel 9.000 Iphone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Ini Kata Kemenperin pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Kemenperin Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Namun Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan, produk iPhone 16 yang tidak dijual oleh penumpang, awak kapal, atau pos secara hukum diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Mengingat pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia, membawa penumpang dan membayar pajak, merupakan barang yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk keperluan pribadi penumpangnya, ujarnya, Jumat (25/). 2024).
Dijelaskannya, iPhone 16 pada dasarnya termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Harap dicatat bahwa jumlah tercatat tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa barang dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN 35 persen. Seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas barang dan/atau kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Selain itu, kata dia, pihaknya memperkirakan antara Agustus hingga Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 akan masuk ke Indonesia melalui jalur gendong dan membayar pajak. Ponsel ini legal tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang membeli dan menjual telepon genggam dari bagasi penumpang, ujarnya.
Alasan Menunda Sertifikasi TKDN…
Artikel Kemenperin Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Terungkap Pangkal Penyebab Jual Beli Iphone 16 Dilarang di Indonesia, Terkait Investasi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Namun Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau surat dan tidak dijual diperbolehkan secara hukum di Indonesia.
Selain pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dengan dibawa oleh penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, ujarnya, Jumat (25). ./10/). 2024).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu menyatakan, perpanjangan sertifikat TKDN perusahaan teknologi terkemuka dunia Apple masih menunggu investasi perusahaan tersebut terwujud. Hingga syarat tersebut terpenuhi, produk iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia.
“Dulu Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena sudah mendapat sertifikat TKDN. Namun masa berlaku sertifikatnya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Realisasi tambahan investasi dari Apple,” kata Menteri Perindustrian Agus beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menperin mengumumkan realisasi investasi Apple di Indonesia hanya Rp 1,48 triliun. Angka tersebut relatif kecil dibandingkan jumlah produk perusahaan besar asal Amerika ini yang masuk ke pasar dalam negeri.
Selain itu, Apple juga berkomitmen meningkatkan realisasi investasi hingga Rp 1,71 triliun. Jadi masih ada gap sekitar Rp 240 miliar, kata Menperin.
Ia mengatakan jika komitmen investasi terpenuhi, Apple akan mendapatkan 40 persen TKDN sehingga ponsel iPhone 16 dan produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
“Ini semua dilandasi oleh kewajaran dan keadilan bagi investor yang telah memiliki komitmen kuat untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.
Artikel Terungkap Pangkal Penyebab Jual Beli Iphone 16 Dilarang di Indonesia, Terkait Investasi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>