Artikel Mendag Siap Tindak E-Commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“E-commerce masih dievaluasi, jadi kalau ada pelanggaran (penjualan iPhone 16 dan seri Google Pixel) nanti tentu akan kami informasikan, sehingga kami akan menindak segala macamnya,” kata Budi. waktu pertemuan dan di sela-sela pelepasan kontainer ekspor Mayora Group sebanyak -400.000 dan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (11/4/2024).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce menjual produk seri iPhone 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel produksi Alphabet.
Pasalnya, pemerintah kini sedang mengkaji ulang rencana penjualan produk ponsel pintar, karena belum memenuhi Peraturan Penggunaan Tingkat Komponen Nasional (TKDN).
Selain itu, Budi juga mengatakan Kementerian Perdagangan akan menurunkan tim jika ada yang menjual iPhone 16 atau seri Google Pixel. “Nanti kita lihat kalau perlu, (kalau perlu) baru kita lakukan,” tegas Mendag.
Mendag menambahkan, terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone 16 dan seri Google Pixel di Indonesia, ia meminta awak media mengonfirmasi langsung ke Kementerian Perindustrian.
Saat ini penjualan iPhone 16 masih dilarang di Indonesia karena tidak memenuhi peraturan tingkat komponen nasional (TKDN).
Meski begitu, produk iPhone 16 dianggap sudah masuk ke Indonesia, namun perangkat tersebut diangkut oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui jasa pengiriman. Barang-barang ini tidak diizinkan untuk dijual.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan: “Seri iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dengan pajak merupakan bagasi yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang.
Baru-baru ini, kata Febri, Apple melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk dengar pendapat mengenai hal tersebut.
Artikel Mendag Siap Tindak E-Commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Kemenperin Ingatkan Jangan Coba-Coba Iklankan iPhone 16, Bakal Diproses Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tindakan tersebut patut diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Komunikasi, dan Penyiaran. IPhone 16 yang dibawa secara legal, jelas Desember, akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.
Sebab, tidak sesuai dengan tujuan pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yakni untuk keperluan pribadi, kata juru bicara Kementerian Perindustrian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/2). 11/2024).
Perseroan sedang mempertimbangkan untuk menghapus IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia. Febri menegaskan, semua kebijakan tersebut dibuat hanya agar PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor smartphone di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Perindustrian menjelaskan, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, laptop, dan tablet) di Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Jika dipikir, perangkat elektronik Apple rata-rata dijual seharga Rp 5 juta. per unit rumah, nilai penjualannya dalam setahun mencapai Rp 19 triliun.
“Dan tentunya lebih tinggi jika memasukkan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Anehnya, dengan nilai penjualan setinggi itu, sangat sulit bagi mereka untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasinya senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun. di Indonesia kata Febri.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar tidak dapat dijual di dalam negeri. Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk memperoleh sertifikat TKDN untuk program perpanjangan tersebut. Selama Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series masuk ke Indonesia melalui transit dan bea masuk.
Artikel Kemenperin Ingatkan Jangan Coba-Coba Iklankan iPhone 16, Bakal Diproses Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>