Artikel APPBI Nilai Kenaikan UMP Percuma Jika PPN Juga Naik Jadi 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Alphonsus Klingking mengatakan, “UMP memang akan membantu daya beli masyarakat miskin, namun jika ditambah PPN maka tidak akan efektif sehingga pengembangan UMP tidak akan efektif,” ujar Alphonsus Klingking saat mengikuti kegiatan tersebut Lucu Anti-Golput. Diskon pesta Pilkada 2024 di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Alphonse menambahkan, pentingnya pengembangan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang selama ini dinilai lemah. Ketika daya beli meningkat dan menguat, penggunaan air akan mampu berjalan lebih baik, sehingga berdampak pada bisnis seperti ritel.
“Jadi UMP perlu penguatan bagi masyarakat menengah ke bawah. Jangan ditambah PPN lagi, tidak akan efektif, kita lihat persentase kenaikan UMP, kalau ditambah nilai produknya, tidak ada manfaatnya,” dia menjelaskan.
Alphonse menjelaskan, pihaknya sejak awal sudah meminta pemerintah mengubah tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. mulai 1 Januari 2025. Setidaknya ada tiga alasan yang dikemukakannya.
Pertama, dengan kenaikan PPN maka harga suatu barang atau produk juga akan meningkat. Hal ini diyakini akan menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.
Kedua, tarif PPN di Indonesia tidak terlalu rendah dibandingkan negara tetangga. Oleh karena itu, saya kira tidak ada alasan khusus atau terburu-buru untuk menaikkan PPN, tambahnya.
Alasan ketiga adalah perkembangan usaha atau pekerjaan, khususnya di bidang ritel, kurang baik. Jadi, menurut dia, harus ada yang maksimal dulu, baru tarif PPN boleh naik.
“Jangan membuat perbedaan. Kalau tidak, pasti akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.” Jadi menurut saya ada tiga alasan kami APPBI meminta pemerintah menunda (PPN 12 persen) karena waktunya tidak tepat. , “katanya.
Artikel APPBI Nilai Kenaikan UMP Percuma Jika PPN Juga Naik Jadi 12 Persen pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Apindo Ungkap Kengerian Investor Akibat Pemerintah Sering Gonta-Ganti Aturan UMP pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Menurut dia, hal itu berdasarkan pertemuan dengan beberapa investor, khususnya yang berasal dari luar negeri. “Formula yang berlaku saat ini yang sudah 4 kali berubah menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Kami berpendapat bahwa rekan kerja perlu dilindungi, namun pekerja, tidak hanya pemberi kerja, tidak hanya pencari kerja, perlu melihat semua faktor,” kata Shinta. di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 6 Tahun 2023. 2/2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Hal ini juga mencakup perubahan kondisi upah.
Sementara itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan upah minimum pada awal tahun 2022. Aturan ini merupakan lanjutan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2022, pemerintah memasukkan variabel alpha, yaitu indeks yang menunjukkan kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya produktivitas.
Pemerintah kembali mengubah aturan pengupahan dengan menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2024, yang berarti aturan pengupahan akan kembali berubah, terutama dalam penetapan upah minimum tahun 2025. gaji
Lewatkan kesempatan ini
Kepala Tenaga Kerja Apindo, Bob Azam, mengatakan upah minimum telah menjadi persoalan pelik selama 13 tahun. Faktanya, ia secara implisit mengaitkan perselisihan tersebut dengan hilangnya peluang Indonesia untuk menarik investor besar.
Ia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2011 lebih tinggi dibandingkan Tiongkok dan India sehingga membuka peluang investasi yang besar. Sayangnya, investor teknologi lebih memilih ke Malaysia dan Vietnam karena keterbatasan gaji.
Oleh karena itu, peluang untuk menjangkau investor diharapkan tidak hilang karena tuntutan gaji. Dikatakannya, Apindo meminta mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2025 UMP 2023. Ia menyebut PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan yang terbaik setelah banyak perubahan. Meski begitu, penetapan UMP diharapkan dapat dikontrol secara bilateral antara pekerja dan pengusaha.
“Setiap tahun melalui bipartisan, upah pekerja pasti meningkat,” ujarnya.
Artikel Apindo Ungkap Kengerian Investor Akibat Pemerintah Sering Gonta-Ganti Aturan UMP pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>