Artikel Cuma Rp 1,58 Triliun di Indonesia, Berapa Investasi Apple di Negara Lain di Asia? pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pihaknya menilai nilai investasi Apple sebesar $100 juta ke Indonesia kurang adil dibandingkan nilai investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan Thailand.
“Kami menilai tidak tepat jika membicarakan kenaikan investasi 10 kali lipat. Kita perlu melihat apakah 100 juta dolar AS untuk Indonesia adil dibandingkan negara lain yang menjadi target investasi Apple, seperti India, Vietnam, dan Thailand. ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Pada bulan April 2024, CEO Apple Tim Cook mengunjungi Vietnam dan menyatakan minatnya untuk berinvestasi di negara tersebut. Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Pham Minh Chinh, Cook mengumumkan investasi sekitar 15,84 miliar dolar atau Rp 256 triliun.
Sedangkan Apple telah berinvestasi Rp 4 triliun di Singapura. Di India, Apple telah menginvestasikan $1,5 miliar atau Rp 23,8 triliun di salah satu mitra manufakturnya di AS, Foxconn.
Artikel Cuma Rp 1,58 Triliun di Indonesia, Berapa Investasi Apple di Negara Lain di Asia? pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Komisi XI DPR Minta Apple Lakukan Investasi dan Tingkatkan Kontribusi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Komisi XI DPR Minta Apple Lakukan Investasi dan Tingkatkan Kontribusi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Dilarang Jual iPhone 16, Kemenperin Ungkap Investasi Apple Kurang Rp 240 Miliar pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Kami terbuka kepada siapapun mengenai tingkat komponen lokal (TKDN). Prinsipnya kami mendorong mereka (Apple) untuk mencapai TKDN yang lebih tinggi karena investasinya berbanding lurus dengan nilai TKDN,” ujarnya. Hotel Jakarta Selatan Minggu (3/11/2024) Sore
Hal ini disebabkan larangan penjualan iPhone 16 disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasinya di Indonesia. Investasi Apple saat ini tercatat hanya Rp 1,48 triliun, masih kurang Rp 240 triliun dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun.
“Kami mendorong mereka untuk mempercepat realisasi kebutuhannya,” tegas Eko.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memperingatkan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mengiklankan iPhone 16 di platform e-commerce. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan penjualan tersebut melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang diimpor secara legal menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan,” kata Fabri. Ia juga mengungkapkan Kementerian Perindustrian sedang mempertimbangkan untuk menutup IMEI pada 16 iPhone yang dijual di Indonesia.
Meski Apple mengimpor dan menjual 3,8 juta handset, komputer, dan tablet (HKT) di Indonesia antara tahun 2023 hingga 2024, namun total nilai penjualannya mencapai Rp 19 triliun. Namun, komitmen investasi yang tidak teratur menjadi perhatian serius pemerintah.
“IPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum tersedia di pasar dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk mengakuisisinya,” kata Fabri.
Artikel Dilarang Jual iPhone 16, Kemenperin Ungkap Investasi Apple Kurang Rp 240 Miliar pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Apple Bakal Investasi Rp 1,59 Triliun, Kemenperin Siapkan Rapim Internal pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Dihubungi di Jakarta, Rabu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pertemuan tersebut merupakan inisiatif mendesak Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menanggapi usulan Apple kepada pihaknya.
“Untuk urusan mendesak, Menteri Perindustrian akan mengadakan rapat manajemen untuk membahas proposal Apple senilai $100 juta besok pagi,” ujarnya.
Selain itu, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pertemuan tersebut.
Selain itu, Febri mengumumkan pihaknya menerima proposal investasi senilai US$100 juta dari Apple pada Selasa (19/11). “Kemarin tanggal 19 November,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui produk baru Apple iPhone 16 belum bisa dijual di dalam negeri di Indonesia. Pasalnya, produk tersebut belum memiliki sertifikat Standar Produk Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat mutlak untuk diperdagangkan di Indonesia.
Alasan Kementerian Perindustrian tidak menerbitkan sertifikat ini karena perusahaan teknologi besar Amerika itu belum memenuhi sisa kewajiban investasi sebesar Rp 300 miliar, dan menilai kinerja investasi Apple tidak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh. dari investasi tersebut. penjualan di pasar lokal.
Kementerian Perindustrian mencatat pada tahun 2023 dan 2024, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit ponsel, komputer, dan tablet (HKT). Jika kita asumsikan perangkat elektronik Apple rata-rata dijual Rp 5 juta per unit, maka harga jualnya dalam satu tahun mencapai Rp 19 triliun.
Artikel Apple Bakal Investasi Rp 1,59 Triliun, Kemenperin Siapkan Rapim Internal pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Luhut Bilang Begini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Kita semua sangat terbuka apa pun. Apalagi kalau diproduksi di dalam negeri, kita ingin menciptakan lapangan kerja,” kata Luhut di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ia mengatakan, Indonesia tidak ingin bicara teknologi tinggi, tapi padat karya. Jadi seperti kain yang ada, pembangunannya di Kertajati dan juga dekat Solo, jelas Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag) menegaskan siap menindak platform e-commerce jika menjual iPhone 16 series dan Google Pixel karena minimnya kewenangan pemerintah terkait penjualan smartphone tersebut. .
“E-commerce itu selalu dievaluasi, jadi kalau nanti ada pelanggaran (penjualan iPhone 16 series dan Google Pixel), tentu akan kami informasikan, sehingga kami akan menindak dan segala macamnya,” kata Budi ditemui. Mayora Group melepas 400.000 kontainer untuk ekspor ke 15 negara di Sikupa, Tangerang, Banten pada Selasa.
Kementerian Perdagangan (Kmendag) melarang platform belanja online atau e-commerce menjual produk seri iPhone 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang untuk memfasilitasi penjualan ponsel Google Pixel produksi Alphabet.
Artikel Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Luhut Bilang Begini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Mendag Siap Tindak E-Commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“E-commerce masih dievaluasi, jadi kalau ada pelanggaran (penjualan iPhone 16 dan seri Google Pixel) nanti tentu akan kami informasikan, sehingga kami akan menindak segala macamnya,” kata Budi. waktu pertemuan dan di sela-sela pelepasan kontainer ekspor Mayora Group sebanyak -400.000 dan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (11/4/2024).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce menjual produk seri iPhone 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel produksi Alphabet.
Pasalnya, pemerintah kini sedang mengkaji ulang rencana penjualan produk ponsel pintar, karena belum memenuhi Peraturan Penggunaan Tingkat Komponen Nasional (TKDN).
Selain itu, Budi juga mengatakan Kementerian Perdagangan akan menurunkan tim jika ada yang menjual iPhone 16 atau seri Google Pixel. “Nanti kita lihat kalau perlu, (kalau perlu) baru kita lakukan,” tegas Mendag.
Mendag menambahkan, terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone 16 dan seri Google Pixel di Indonesia, ia meminta awak media mengonfirmasi langsung ke Kementerian Perindustrian.
Saat ini penjualan iPhone 16 masih dilarang di Indonesia karena tidak memenuhi peraturan tingkat komponen nasional (TKDN).
Meski begitu, produk iPhone 16 dianggap sudah masuk ke Indonesia, namun perangkat tersebut diangkut oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui jasa pengiriman. Barang-barang ini tidak diizinkan untuk dijual.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan: “Seri iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dengan pajak merupakan bagasi yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang.
Baru-baru ini, kata Febri, Apple melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk dengar pendapat mengenai hal tersebut.
Artikel Mendag Siap Tindak E-Commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Kemenperin Ingatkan Jangan Coba-Coba Iklankan iPhone 16, Bakal Diproses Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tindakan tersebut patut diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Komunikasi, dan Penyiaran. IPhone 16 yang dibawa secara legal, jelas Desember, akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.
Sebab, tidak sesuai dengan tujuan pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yakni untuk keperluan pribadi, kata juru bicara Kementerian Perindustrian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/2). 11/2024).
Perseroan sedang mempertimbangkan untuk menghapus IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia. Febri menegaskan, semua kebijakan tersebut dibuat hanya agar PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor smartphone di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Perindustrian menjelaskan, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, laptop, dan tablet) di Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Jika dipikir, perangkat elektronik Apple rata-rata dijual seharga Rp 5 juta. per unit rumah, nilai penjualannya dalam setahun mencapai Rp 19 triliun.
“Dan tentunya lebih tinggi jika memasukkan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Anehnya, dengan nilai penjualan setinggi itu, sangat sulit bagi mereka untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasinya senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun. di Indonesia kata Febri.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar tidak dapat dijual di dalam negeri. Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk memperoleh sertifikat TKDN untuk program perpanjangan tersebut. Selama Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series masuk ke Indonesia melalui transit dan bea masuk.
Artikel Kemenperin Ingatkan Jangan Coba-Coba Iklankan iPhone 16, Bakal Diproses Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Dijual Domestik akan Terblokir IMEI pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Dijual Domestik akan Terblokir IMEI pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Polemik Larangan iPhone 16, Penjualan Apple di Indonesia Melejit, Investasi Sulit? pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pasalnya, seri terbaru yang diproduksi oleh perusahaan raksasa Apple belum mampu masuk ke pasar lokal, sehingga belum bisa dipenuhi oleh korporasi Amerika.
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI ponsel seri iPhone 16 yang dibawa melalui tas penumpang dan terbukti diperjualbelikan di Indonesia, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10/). . 2024).
Fabri mengatakan, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dibatasi untuk penggunaan pribadi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Ia mencontohkan, membeli produk tersebut dari wisatawan dapat merugikan pembeli itu sendiri karena pembeli harus menanggung risiko pembeliannya, seperti tidak adanya garansi resmi dari dealer.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku perjalanan, khususnya yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak mengalihkan rombongannya ke pihak lain apalagi untuk tujuan jual beli.
Lebih lanjut, Fabri mengatakan Kementerian Hukum akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021. 46 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
“Kami meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 series yang ditawarkan di pasar online maupun toko offline. Kementerian Perindustrian akan mendalami informasi yang masuk dan telah berhasil kami kumpulkan terkait jual beli iPhone 16. katanya.
Ia mengatakan seluruh kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan menjamin keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Tanah Air.
Artikel Polemik Larangan iPhone 16, Penjualan Apple di Indonesia Melejit, Investasi Sulit? pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>