Artikel Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Luhut Bilang Begini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Kita semua sangat terbuka apa pun. Apalagi kalau diproduksi di dalam negeri, kita ingin menciptakan lapangan kerja,” kata Luhut di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ia mengatakan, Indonesia tidak ingin bicara teknologi tinggi, tapi padat karya. Jadi seperti kain yang ada, pembangunannya di Kertajati dan juga dekat Solo, jelas Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag) menegaskan siap menindak platform e-commerce jika menjual iPhone 16 series dan Google Pixel karena minimnya kewenangan pemerintah terkait penjualan smartphone tersebut. .
“E-commerce itu selalu dievaluasi, jadi kalau nanti ada pelanggaran (penjualan iPhone 16 series dan Google Pixel), tentu akan kami informasikan, sehingga kami akan menindak dan segala macamnya,” kata Budi ditemui. Mayora Group melepas 400.000 kontainer untuk ekspor ke 15 negara di Sikupa, Tangerang, Banten pada Selasa.
Kementerian Perdagangan (Kmendag) melarang platform belanja online atau e-commerce menjual produk seri iPhone 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang untuk memfasilitasi penjualan ponsel Google Pixel produksi Alphabet.
Artikel Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Luhut Bilang Begini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Apple Bersurat ke Kemenperin pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Kami sudah menerima surat dari Apple. Mereka mau bertemu untuk menjelaskan ke menteri, tapi prinsipnya kami mendukung kami untuk mempercepat kebutuhan itu,” kata Eko saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/). 2024) sore WIB.
Kementerian Perindustrian memperingatkan akan memperlakukan secara hukum pihak yang mengiklankan iPhone 16 di pasaran. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang dibawa secara legal menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan izin yang diberikan,” kata Febri.
Kementerian Perindustrian juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI pada unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia, sebagai langkah untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor ponsel di Tanah Air. Pada tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, PDA, dan tablet) di Indonesia.
Jika diperkirakan harga rata-rata Rp 5 juta per unit, nilai penjualannya mencapai Rp 19 triliun. Namun Febri menegaskan meski harga jualnya sangat tinggi, Apple kesulitan memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia.
IPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN sistem inovasinya, kata Febri.
Artikel Penjualan iPhone 16 Dilarang di Indonesia, Apple Bersurat ke Kemenperin pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel 9.000 Iphone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Ini Kata Kemenperin pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Menambah pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dan dibawa oleh penumpang serta membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni. Arief. , akhir pekan lalu.
Kementerian Perindustrian menegaskan ponsel terbaru Apple belum bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu belum mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal atau pos dan tidak dijual diperbolehkan secara hukum masuk ke Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan pelanggan yang melakukan jual beli produk ponsel yang berasal dari bagasi penumpang, ujarnya.
Pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Harap dicatat bahwa jumlah yang Anda bawa tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak dipasarkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN dalam sebesar 35 persen.
Pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk bagasi dan/atau barang yang dikirim melalui operator pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Artikel 9.000 Iphone 16 Sudah Beredar di Indonesia, Ini Kata Kemenperin pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ekonom: Bentuk Ketegasan Pemerintah pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Faisal menilai larangan tersebut karena kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih diterapkan sesuai kebutuhan investasi. Menurutnya, hal itu sudah diterapkan sejak lama. Apple jelas mengetahui hal ini
Ia mengenang, beberapa tahun lalu investor bisnis smartphone diminta menaikkan TKDNnya. Lalu Samsung menolak. Apple tapi berdasarkan jenis pusat pelatihan, pusat inovasi di kawasan BSD, kalau tidak salah. Padahal mereka sangat ingin meningkatkan kandungan lokal dalam produksi produknya untuk dipasarkan di Indonesia. Seperti itu Artinya Pemasaran iPhone 16 di Indonesia “Konten lokal dari Indonesia semakin meningkat seiring berjalannya waktu,” kata Faisal kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ia menilai penting untuk mendorong industri lokal. Jika investor tidak memenuhi syarat dalam kurun waktu yang lama, maka perlu diambil langkah yang lebih tegas. “Iya, dampaknya besar ke sisi konsumen, tapi kita tahu konsumen itu sendiri adalah bagian dari kebijakan di industri. .
Memang harus ada keseimbangan antara kebijakan industri bagi produsen dan konsumen dengan tetap berproduksi. Khusus bagi konsumen, banyak smartphone yang bisa digunakan. Jadi kita tidak bergantung pada satu jenis iPhone 16 saja, ujarnya.
Yang terjadi adalah konsumen tidak perlu membeli smartphone. Hanya iPhone 16 terlarang yang dijual. Tidak ada yang permanen, hanya sementara. Memaksa investor untuk menerapkan apa yang seharusnya menjadi kebijakan di Indonesia. Hal-hal yang menuntut kegigihan seperti itu
“Jadi bukan hanya efisiensi saja, konsistensi artinya harus diterapkan secara merata kepada setiap investor, setiap pelaku. Bukan hanya Apple, tapi juga dari Samsung dan dari China misalnya Xiaomi atau semacamnya. Jadi harus sama,” Faisal dikatakan.
Berikutnya, investor harus diberikan pendampingan atau fasilitas untuk menyelesaikan TKDN. Misalnya untuk bisa membeli produk atau bahan lokal, investor membutuhkan bahan yang memenuhi standar kualitas. “Harus ada jalan agar produsen dalam negeri tidak hanya mencapai standar tersebut tetapi juga kesinambungan produksi,” ujarnya.
Menurut Faisal, hal itu terkait dengan klaster industri yang diberikan agar dapat memenuhi kebutuhan utama investor. Maka TKDN bisa terpenuhi. Jadi tidak ditolak fasilitasnya sehingga investor kesulitan dalam meningkatkan TKDN karena masih mengorbankan kualitas harus diberikan, misalnya jika pasokannya “dalam negeri tidak memenuhi itu”.
Ia melihatnya dalam konteks yang lebih luas. Kaitannya adalah penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Ini semua tentang strategi penjualan, strategi industri, dan strategi investasi dari TKDN karena berkaitan dengan kondisi investasi di industri smartphone Indonesia.
Artikel iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Ekonom: Bentuk Ketegasan Pemerintah pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Kemenperin Ingatkan Jangan Coba-Coba Iklankan iPhone 16, Bakal Diproses Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tindakan tersebut patut diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Komunikasi, dan Penyiaran. IPhone 16 yang dibawa secara legal, jelas Desember, akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.
Sebab, tidak sesuai dengan tujuan pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yakni untuk keperluan pribadi, kata juru bicara Kementerian Perindustrian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/2). 11/2024).
Perseroan sedang mempertimbangkan untuk menghapus IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia. Febri menegaskan, semua kebijakan tersebut dibuat hanya agar PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor smartphone di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Perindustrian menjelaskan, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, laptop, dan tablet) di Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Jika dipikir, perangkat elektronik Apple rata-rata dijual seharga Rp 5 juta. per unit rumah, nilai penjualannya dalam setahun mencapai Rp 19 triliun.
“Dan tentunya lebih tinggi jika memasukkan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Anehnya, dengan nilai penjualan setinggi itu, sangat sulit bagi mereka untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasinya senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun. di Indonesia kata Febri.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar tidak dapat dijual di dalam negeri. Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk memperoleh sertifikat TKDN untuk program perpanjangan tersebut. Selama Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series masuk ke Indonesia melalui transit dan bea masuk.
Artikel Kemenperin Ingatkan Jangan Coba-Coba Iklankan iPhone 16, Bakal Diproses Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Terungkap Pangkal Penyebab Jual Beli Iphone 16 Dilarang di Indonesia, Terkait Investasi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Namun Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau surat dan tidak dijual diperbolehkan secara hukum di Indonesia.
Selain pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia dengan dibawa oleh penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, ujarnya, Jumat (25). ./10/). 2024).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu menyatakan, perpanjangan sertifikat TKDN perusahaan teknologi terkemuka dunia Apple masih menunggu investasi perusahaan tersebut terwujud. Hingga syarat tersebut terpenuhi, produk iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia.
“Dulu Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena sudah mendapat sertifikat TKDN. Namun masa berlaku sertifikatnya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Realisasi tambahan investasi dari Apple,” kata Menteri Perindustrian Agus beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menperin mengumumkan realisasi investasi Apple di Indonesia hanya Rp 1,48 triliun. Angka tersebut relatif kecil dibandingkan jumlah produk perusahaan besar asal Amerika ini yang masuk ke pasar dalam negeri.
Selain itu, Apple juga berkomitmen meningkatkan realisasi investasi hingga Rp 1,71 triliun. Jadi masih ada gap sekitar Rp 240 miliar, kata Menperin.
Ia mengatakan jika komitmen investasi terpenuhi, Apple akan mendapatkan 40 persen TKDN sehingga ponsel iPhone 16 dan produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
“Ini semua dilandasi oleh kewajaran dan keadilan bagi investor yang telah memiliki komitmen kuat untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” ujarnya.
Artikel Terungkap Pangkal Penyebab Jual Beli Iphone 16 Dilarang di Indonesia, Terkait Investasi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Saat di Indonesia Dilarang Dijual, Apple Perbaiki Bug Layar Sentuh iPhone 16 pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Ini termasuk bug layar sentuh yang menyebabkan layar sentuh iPhone 16 dan iPhone 16 Pro menjadi tidak responsif dalam kondisi tertentu, dan bug yang membekukan kamera iPhone 16 Pro saat merekam mode makro dengan kamera ultra lebar dalam mode 4K dengan HDR dimatikan.
Memperbaiki juga bug yang menyebabkan aplikasi Pesan terhenti saat membalas pesan dengan tampilan Apple Watch yang dibagikan, serta masalah kinerja terkait alokasi memori pada model iPhone tertentu.
Meskipun kami belum melihat fitur baru atau pembaruan apa pun dalam rilis ini, daftar perbaikan di atas seharusnya cukup untuk membuat Anda ingin meningkatkan versi sesegera mungkin.
Selain iOS 18.0.1, Apple memperbarui iPadOS ke versi 18.0.1 dan macOS Sequoia ke versi 15.0.1.
Di sisi iPad, perbaikannya mencakup perbaikan untuk Pesan dan masalah kinerja yang menyerupai bug di iOS 18. Sedangkan untuk macOS Sequoia, versi baru ini juga memperbaiki bug Pesan dan meningkatkan kompatibilitas dengan perangkat lunak keamanan pihak ketiga.
Di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan ponsel terbaru Apple, iPhone 16, belum bisa dijual di pasar Indonesia. Sebab, raksasa Amerika itu belum mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Artikel Saat di Indonesia Dilarang Dijual, Apple Perbaiki Bug Layar Sentuh iPhone 16 pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>