Artikel Rukun Nikah yang Perlu Dipenuhi Agar Pernikahan Tercatat Secara Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pernikahan dalam Islam diartikan sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita, yang dapat menyempurnakan separuh agama. Namun agar suatu perkawinan dianggap sah baik menurut hukum Islam maupun hukum negara, maka harus dilakukan sesuai dengan asas-asas perkawinan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. .
Akad nikah dilakukan setelah rukun nikah terpenuhi. Hukum Islam mengatur tentang dasar-dasar perkawinan sebagai berikut:
1. Calon suami
Pasal 11(1) PMA 20/2019 mengatur bahwa calon suami harus hadir pada saat akhir akad nikah. Sebaliknya, apabila calon suami tidak menghadiri perkawinan, orang lain dapat mewakilinya dengan membuat surat kuasa yang dibubuhi stempel yang disetujui oleh Bupati AMC atau Kepala Perwakilan Daerah Republik. dapat berfungsi sebagai Indonesia di luar negeri. Persyaratan umum: Pria, Muslim, berusia 21 tahun ke atas, waras dan adil.
2. Calon istri
Calon pengantin juga harus menghadiri upacara pernikahan sesuai dengan Pasal 11(1) PMA 20/2029.
3. Wali Nikah
Perwalian perkawinan terdiri atas wali keluarga dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang berhubungan dengan wanita yang akan menikah. Sedangkan hakim perwalian adalah orang yang menjadi wali karena kedudukannya sebagai pengurus suatu korporasi atau usaha.
Apabila wali nasab berhalangan, adhar (ditolak), hilang, tidak hadir, muslim atau dalam keadaan ihram, maka calon mempelai dapat diwakili oleh hakim wali. Hakim perwalian sendiri dipekerjakan oleh Kepala KUA Kecamatan atau Pejabat Pencatat Perkawinan (PPN LN).
Artikel Rukun Nikah yang Perlu Dipenuhi Agar Pernikahan Tercatat Secara Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Berkaca dari Kasus Mahalini-Rizky Febian, Ini Jenis dan Urutan Wali Nikah yang Sah pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Berdasarkan bukti-bukti dokumen yang diperiksa, petugas nikah yang menikahkan Risky Fabian dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Yahya NY. Pengadilan memutuskan wali nikah tidak mematuhi ketentuan hukum Islam.
Dalam hukum Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan yang tidak dapat diabaikan dan harus dijamin sesuai dengan ketentuan agar perkawinan itu sah. Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan, wali perkawinan ada dua, yakni wali silsilah dan wali yudikatif.
Wali nasab adalah wali yang memelihara hubungan kekeluargaan dengan wanita yang dinikahinya. Sedangkan hakim wali adalah orang yang menjadi wali karena kedudukannya sebagai pejabat atau pengendali yang sah.
Syarat-syarat seorang wali nasab antara lain: (1) berjenis kelamin laki-laki; (2) Muslim; (3) masa pubertas; (4) masuk akal; dan (5) wajar. Pembina Nasab sebagaimana dimaksud dalam PMA 20/2029 mempunyai urutan sebagai berikut:
1. Ayah kandung
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Ayah kakek (kakek)
4. Kakak, Ayah, Ibu
5. Saudara laki-laki ayah
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah ibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki dari ayah yang sama
8. Paman (ayah dan saudara laki-laki ayah dan ibu)
9. Paman dari pihak ayah (saudara laki-laki ayah)
10. Anak laki-laki dari pihak ibu dan paman dari pihak ayah
11. Putra paman dari pihak ayah saya
12. Cucu dari paman dari pihak ibu
13. Cucu dari paman dari pihak ayah saya
14. Paman, Ayah, Ayah dan Ibu
15. Paman dari pihak ayah saya
16. Anak dari paman, ayah dan ibu
17. Putra paman dari pihak ayah saya
Apabila wali dari masing-masing nasab berhalangan, adal (ditolak), tidak diketahui keberadaannya, tidak hadir, non-Muslim atau dalam keadaan ihram, maka calon mempelai dapat diwakili oleh hakim wali. Hakim hak asuh dipegang oleh Bupati KUA atau pegawai Pencatat Perkawinan Asing (PPN LN).
Artikel Berkaca dari Kasus Mahalini-Rizky Febian, Ini Jenis dan Urutan Wali Nikah yang Sah pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Isyana Sarasvati Siapkan Konser Tunggal, Gandeng Deretan Musisi Top Ini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Bintangnya juga karena saya merasa banyak orang yang terlibat dalam karir Isyana dalam 10 tahun terakhir, kata Isyana saat ditemui, Jumat (11/1/2024) di kawasan SCBD Jakarta.
“Kita punya GAC, Afgan, Rendy Pandugo, Vidi, Mahalini, Avip Priatna dan masih banyak lagi yang akan mengejutkan saya,” ujarnya lagi.
Dalam konser solonya kali ini, Isyana akan menyanyikan lagu-lagu dari empat albumnya yakni EXPLORE!, Paradox, LEXICON dan ISYANA. Menariknya, Isyana membawakan lagu-lagu tersebut dengan aransemen khusus dari Avip Priatna Jakarta Concert Orchestra dan tampil bersama musisi yang memeriahkan konser “Lost in Harmony”.
Kali ini Isyana juga berkolaborasi dengan Batavia Madrigal Singer dan The Resonanz Choir untuk konser tunggalnya. Ia pun berjanji akan banyak kejutan yang tersaji di atas panggung.
“Ini konserku sendiri, jadi aku bebas melakukan apa pun di sini, banyak kejutannya, jadi kuharap kalian menunggu,” ujar pelantun “You Are” itu.
Untuk menyaksikan konser ‘Lost in Harmony’ Isyana Sarasvati, masyarakat dapat memesan tiket melalui www.isyanalostinharmony.com atau loket.com. Ada beberapa kategori tiket yang bisa dipilih yaitu Festival 599 ribu, CAT 4.599 ribu, CAT 3.899 ribu, CAT 2 1.099.000, dan CAT 1 1.499.000.
Selain itu, terdapat dua kelas tampilan khusus, Harmony dan Redrose, dengan keuntungan dan harga khusus. Pada jam spesial Harmonia, penonton akan mendapatkan dek observasi khusus di tribun, cinderamata khusus, serta tiket dan toilet khusus.
Sedangkan tiket kelas Redrose akan memberikan penonton auditorium paling strategis dan cocok untuk menikmati seluruh tayangan, baik audio maupun visual. Anda dapat mengetahui diskon harga tiket di website www.isyanalostinharmony.com.
Nasabah Bank BCA juga berkesempatan mendapatkan diskon hingga Rp 500.000 untuk semua kategori tiket pertunjukan. Diskon tersebut dapat dibeli melalui seluruh layanan Bank BCA.
Artikel Isyana Sarasvati Siapkan Konser Tunggal, Gandeng Deretan Musisi Top Ini pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto membeberkan alasan kliennya meminta pencatatan pernikahan. Markus mengklaim permohonan verifikasi tersebut karena kendala teknis.
Permohonan perkawinannya atau pengesahan perkawinannya dilakukan karena adanya kendala teknis dan tanggal perkawinan dilangsungkan dan dicatatkan masih 10 Mei 2024, kata Markus dalam keterangan tertulis yang diunggah ke akun Instagram miliknya, dikutip Kamis. (31). . /10/2024).
Markus pun menyatakan pernikahan kliennya sah pada 10 Mei 2024. Menurut Markus, Rizky Febian mendapat surat keterangan dari Kementerian Agama RI untuk melakukan pencatatan nikah di Pengadilan Agama.
Ia juga mengungkapkan, meminta surat nikah atau akta nikah adalah hal yang lumrah jika ada kendala teknis. “Kami juga ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa meminta akta nikah adalah hal yang lumrah dan wajar dilakukan dalam proses pernikahan jika ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan,” kata Markus.
Artikel Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>