JAHANGIR NEWS BI Tegaskan Larangan Biaya Tambahan bagi Merchant QRIS
jahangircircle.org, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyatakan merchant yang menggunakan pembayaran QRIS dilarang mengenakan biaya administrasi kepada pelanggan. Hal ini tertulis dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) Bab 52, pemasok dan jasa dilarang membayar ekstra kepada pelanggan. “Jika ada pelanggaran, nasabah…