Artikel OJK dan Penegak Hukum Berupaya Bawa Mantan CEO Investree Kembali ke RI pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menempuh prosedur penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana di industri jasa keuangan, termasuk antara lain upaya ekstradisi Adrian Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan hukum. , Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sesuai dengan peraturan OJK no. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investre Radhika Jaya (Investtree) wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan: pembatalan izin usaha Kepada membentuk tim pengakhiran dan likuidasi dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
Agusman mengatakan, setelah izin usaha Investree dicabut, penagihan terhadap penerima dana (peminjam) tetap dilakukan. Peminjam tetap berkewajiban membayar seluruh kewajibannya kepada penyandang dana atau peminjam. Proses pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.
OJK mencabut izin usaha Investree yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05 / RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53 / D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Alasan utama pembatalan izin usaha Investree adalah POJK No. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan minimum ekuitas dan ketentuan lain yang diatur dalam 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta penurunan kinerja yang mengganggu operasional dan layanan. kepada komunitas.
Dalam rangka mewujudkan sektor LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan tangguh, OJK telah mengambil langkah dan terus memperkuat pengawasan (surveillance enhancement) terhadap sektor organisasi LPBBTI dan menyiapkan perubahan POJK 10/2022.
OJK juga berupaya mengembangkan dan memperkuat sektor LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap pengembangan dan penguatan sektor LPBBTI periode 2023-2028.
Artikel OJK dan Penegak Hukum Berupaya Bawa Mantan CEO Investree Kembali ke RI pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Tanggapi Persoalan Investree, AFPI Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Intinya visi dan misi kami adalah mewujudkan inklusi keuangan. “Menerapkan inklusi keuangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dikatakan mudah, bahkan sulit,” kata Tiar saat konferensi pers pra acara National Fintech Month (BFN) Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ke-6 di OJK Radius Prawiro Tower, Bank Kompleks Indonesia, Jakarta, Senin (10 April 2024).
Tiar menegaskan, literasi menjadi pekerjaan rumah terpenting untuk menciptakan inklusi keuangan. Dan hal ini membutuhkan peran banyak pihak, mulai dari pelaku usaha fintech, pemerintah, dan kesadaran masyarakat.
“Kata kuncinya adalah bagaimana kita dapat memperkuat literasi komunitas sasaran kita. “Ketika literasinya cukup baik, berarti industrinya juga akan menguat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, OJK yang hadir dalam acara tersebut, khususnya Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Đoko Kurnijanto, tidak memberikan informasi terkini terkait kasus Investrea. Khususnya pencarian Adrian Gunadi, Direktur Investree yang diduga kabur ke luar negeri. Usai acara, Đoko juga tidak memberikan keterangan apa pun.
Diketahui sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Izin usahanya dicabut karena Investree melanggar peraturan pasar modal yang diatur OJK. Hubungan OJK terhadap Investree sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investrea terutama disebabkan oleh pelanggaran modal minimum dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta karena penurunan kinerja. sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resminya, Senin (21 Oktober 2024).
Artikel Tanggapi Persoalan Investree, AFPI Tekankan Pentingnya Inklusi Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>