Artikel Ditjen Pajak Buka Suara Perihal Pengepul Susu Boyolali Ditagih Pajak Rp 671 Juta pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>TV menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan mediasi untuk mencari solusi yang lebih baik atas kasus tersebut. Proses mediasi sedang berjalan dan kami berupaya mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kata Dvi kepada Republika, Senin (11/11/2024) sore.
Dwee mencatat, DJP Kementerian Keuangan sangat terbuka untuk berdialog dan mencari solusi adil bagi semua pihak, termasuk mediasi, untuk menghindari potensi dampak negatif terhadap usaha pengumpul susu.
Ia menambahkan, meski pihaknya berupaya memberikan solusi berimbang, DJP tetap berpegang teguh pada aturan perpajakan yang berlaku dan mengingat pentingnya kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan negara. Ia mengimbau para pelaku usaha memahami dengan baik kewajiban perpajakannya agar terhindar dari permasalahan serupa di kemudian hari.
Kasusnya bermula saat Pramono, pemilik UD Pramono, menerima tagihan pajak sebesar Rp 671 juta untuk tahun 2018. Diakui Bramono, sejak memulai usahanya pada 2015, ia hanya membayar pajak sekitar Rp 10 juta setiap tahunnya. Pada tanggal 4 Oktober 2024, rekening banknya dibekukan tanpa peringatan dan dia mengetahuinya saat ingin menarik uang.
Pramono memutuskan menutup usahanya pada 1 November 2024, namun pada 28 Oktober 2024, ratusan petani dari enam kecamatan di Bojolali menggerebek rekan bisnisnya KBP Prathama Bojolali untuk mengklarifikasi pemblokiran rekeningnya. UD Pramono memiliki sekitar 1.300 peternak yang menghasilkan 20.000 liter susu setiap harinya, yang dialihkan ke dua perusahaan besar Indolacto dan Chimori.
Artikel Ditjen Pajak Buka Suara Perihal Pengepul Susu Boyolali Ditagih Pajak Rp 671 Juta pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Ditjen Pajak Tegaskan Susu Impor dan Lokal Bebas PPN pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Dewey menjelaskan, sesuai Pasal 7 Ayat (2) Huruf 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 terkait Pajak Pertambahan Nilai, susu impor dan susu produksi peternak lokal akan dimasukkan dalam kelompok kebutuhan pokok. Barang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.
“Susu, baik impor maupun impor, merupakan komoditas kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kita,” kata Dwi kepada Republica, Senin (11/11/2024). sore.
Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban konsumen terkait komoditas penting, termasuk susu yang merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia. Dewey menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis susu, apapun asalnya, sehingga tidak ada perbedaan antara susu impor dan susu produksi peternak lokal.
Dewey menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbedaan harga antara susu impor dan susu dalam negeri akibat pengenaan PPN karena keduanya sudah bebas pajak sesuai aturan yang ada. Kebijakan ini selain dapat mengamankan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, juga diharapkan dapat mendukung industri susu dalam negeri agar mampu bersaing di dalam negeri.
Artikel Ditjen Pajak Tegaskan Susu Impor dan Lokal Bebas PPN pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>