Artikel Bank Indonesia: 7.500 Rekening Judi Online Telah Diblokir pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin memastikan sistem pembayaran kita tidak digunakan atau difasilitasi oleh kegiatan ilegal, termasuk perjudian online,” kata Juda Agung dari Bidang Perjudian Online dan Keamanan Siber dan Pemberantasan Data usai Rakormen Menteri pada. Meja Keamanan di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Untuk mengatasi tantangan tersebut, BI menerapkan pertahanan dua lapis untuk memblokir transaksi perjudian online. Pertama, penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank maupun non bank harus memiliki sistem pendeteksi penipuan yang dapat mengidentifikasi akun-akun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online atau aktivitas ilegal lainnya.
“Rekening yang terdeteksi terlibat perjudian online dibagikan kepada industri terkait agar dapat diperkirakan bersama. Daftar rekening ini juga dikirimkan ke Bank Indonesia dan sistem BI Fast untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang menggunakan akun-akun ini dibatalkan,” jelasnya.
Langkah ini tidak hanya melibatkan perbankan, namun juga mengedukasi masyarakat, khususnya nasabah sistem pembayaran. Edukasi juga dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi seperti televisi dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif perjudian online dan pentingnya menjaga keamanan transaksi keuangan.
Sejauh ini, lebih dari 7.500 akun yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian online telah ditemukan dan hampir 100 persen dibekukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk mencegah penyebaran aktivitas ilegal tersebut.
“Dengan langkah-langkah tersebut kami ingin memberikan keamanan kepada masyarakat dan menjaga sistem pembayaran tetap aman, efisien dan bebas dari penyalahgunaan,” kata Judah Agung.
Artikel Bank Indonesia: 7.500 Rekening Judi Online Telah Diblokir pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>