Artikel Menko: Program Hapus Tagih Lancarkan Pembiayaan UMKM di Bank BUMN pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Menteri Pelaksana Erlanga menjelaskan, tujuan penangguhan dan penarikan tersebut adalah untuk membantu masyarakat, termasuk petani dan nelayan, yang memiliki pinjaman UMKM di Bank Himbra. Di tahun ini bank-bank milik negara (BUMN) kini bisa melakukan pembukuan dan menerbitkan tagihan berkat UU No. 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Awal.
Erlanga mengatakan dalam siaran pers bertajuk “Jika pembatalan dan pembatalan tidak tercapai, maka masyarakat yang bermasalah akan tercatat di database Kementerian Keuangan (dari Menku), sehingga tidak bisa mengakses bank Hotel Four Seasons Jakarta pada Minggu. (3/ 11/2024) Diskusi Program Quick Win yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Penyitaan adalah tindakan membatalkan pinjaman yang masuk dalam kategori buruk. Sebelum adanya UU P2SK, Bank Hembra melakukan hal tersebut tanpa kehilangan hak tagihnya.
Karena hak untuk memungut belum dihilangkan, UMKM, nelayan, dan komunitas petani mandiri tidak dapat mengakses pembiayaan atau pinjaman UMKM lainnya dari bank sektor publik. Permasalahan inilah yang coba diselesaikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami yakin dengan ditulisnya buku-buku ini dan dibuatnya RUU ini, masyarakat akan bersyukur,” kata Erlanga.
Artikel Menko: Program Hapus Tagih Lancarkan Pembiayaan UMKM di Bank BUMN pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Kebijakan Pemutihan Utang Punya Dua Sisi Baik dan Buruk pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Menanggapi hal tersebut, pengamat perbankan Arianto Muditomo mengatakan ada dua sisi dalam kebijakan ini. Sisi positifnya, jika kredit bermasalah terjadi karena faktor eksternal dan bukan karena itikad buruk dari pihak debitur, maka putih bisa membantu usaha kecil dan menengah untuk berkembang tanpa terbebani dengan hutang lama.
Namun, jika permasalahannya karena itikad buruk, maka keadaan akan semakin rumit. Sayangnya, tidak mudah menilai niat debitur jenis ini,” ujarnya kepada Republica, Kamis (24 Oktober 2024).
Ia juga menyarankan pentingnya mengumpulkan data akurat mengenai peminjam yang gagal bayar. Karena pengumpulan data yang akurat akan membantu bank dan lembaga keuangan mengevaluasi riwayat kredit peminjam jika mereka mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Sementara itu, Chief Financial Officer PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Ade Cahyo Nugroho memperkirakan program keringanan utang UKM akan membuka peluang bagi perbankan untuk menjaring nasabah baru yang ingin menggunakan produk perbankan.
“Daftar hitam ini bersifat permanen, sehingga niat baik Presiden untuk memberikan akses perbankan sangat positif,” kata Ade dalam acara Indonesia Industry Outlook (IIO) 2025 yang digelar secara daring, Rabu (24/10/2024).
Ade juga menegaskan, ciri utama debitur macet adalah ketidakmampuan menjumlahkan utang macet di masa lalu. Sebab setiap bank mempunyai standar tersendiri dalam mengevaluasi pengajuan pinjaman calon nasabahnya.
“Ini bisa menjadi kekuatan besar bagi perbankan. Dulu banyak nasabah yang tidak punya akses ke bank karena masuk daftar hitam, tapi sekarang mereka punya kesempatan,” ujarnya.
Artikel Kebijakan Pemutihan Utang Punya Dua Sisi Baik dan Buruk pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>