Artikel Bappebti Wajibkan Wujud Fisik dalam Perdagangan Emas Digital pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Kepastian ini sesuai dengan Peraturan Bappebti (PERBA) Nomor Tahun 2019. 4 yang telah diubah dengan Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perdagangan Emas Fisik Digital yang bertujuan untuk melindungi masyarakat. “Dengan pendekatan ini, yang terpenting adalah memastikan emas tetap berbentuk fisik saat memperdagangkan emas fisik secara digital. Dengan kata lain investasi mereka aman dan tidak sekedar nota di platform digital,” kata Kasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2024).
Bappebti menyempurnakan aturan perdagangan emas fisik digital dengan rasio 1:1 berdasarkan input perdagangan. Artinya, kepemilikan emas setiap pengguna untuk transaksi digital harus dipastikan keberadaan emas fisiknya sesuai dengan emas fisik yang dimiliki lembaga penyimpanan.
Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, Bappebti berharap dapat melihat pertumbuhan khususnya pada perdagangan emas fisik digital.
Saat ini telah terbentuk ekosistem perdagangan emas fisik digital yang mencakup dua bursa berjangka yakni PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Commodities and Derivatives Indonesia.
Perusahaan kliring berjangka antara lain PT Clearing Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House. PT ICDX Bonded Logistics dan PT Kinesis Monetary Indonesia bertindak sebagai pengelola gudang.
Artikel Bappebti Wajibkan Wujud Fisik dalam Perdagangan Emas Digital pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>