Artikel Prof Dr H Edi Setiadi, SH, MH, Capaian Prestasi Rektor dalam Dua Periode Masa Jabatan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Prof Dr H Edi Setiadi, SH, MH, Capaian Prestasi Rektor dalam Dua Periode Masa Jabatan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Wamen Stella Christie Berpesan ini untuk Genjot Kualitas Pendidikan Tinggi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Jangan membebani guru, jangan berpikir guru akan santai kalau birokrasinya diperkecil. Tidak, guru-guru ini pasti ingin melakukan pekerjaan itu, jadi mereka menghabiskan waktunya untuk melakukan hal lain. “Sangat bermanfaat untuk bersama-sama melakukan penelitian dan pengajaran,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu.
Stella yang juga seorang guru mengaku beban terberat seorang guru adalah administrasi.
Namun, kata dia, karena kusutnya hubungan ASN yang bukan merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendiktiscientek) RI, beban administratif tersebut tidak bisa dengan mudah dihilangkan atau dialihkan.
Padahal, kata Stella, ada upaya yang memberikan sedikit harapan kepada guru ASN, seperti berbagai insentif dan kebijakan lain untuk menyeimbangkan upaya guru.
“Oleh karena itu, setiap guru besar dapat menjadi pribadi yang memadai dalam tiga keutamaan yaitu pendidikan tinggi, penelitian, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kata Stella, seluruh perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Negeri yang berbadan hukum (PTN-BH), berhak menerapkan kebijakan internal.
Melalui prosedur internal tersebut, lanjutnya, setiap universitas dapat membantu fakultasnya menemukan yang terbaik.
Selain itu, sebagai seorang guru, Stella menuturkan, segala sesuatu yang dilakukan seorang guru harus dihormati, baik itu penelitian, pengajaran, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Oleh karena itu, kita perlu mendengar dari Kemendikbudristek hasil kajian dan juga pendapat para guru, terutama kebijakan atau pengalaman para rektor perguruan tinggi (sebagai kontribusi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan guru). siswa). guru)”, kata Estela Cristi.
Artikel Wamen Stella Christie Berpesan ini untuk Genjot Kualitas Pendidikan Tinggi pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel JAHANGIR CIRCLE Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Soal Dosen, Bagaimana Gaji Dosen? pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ristek, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan organisasi ini akan mengembangkan regulasi untuk menjadikan profesi guru lebih bermartabat dengan hak-hak buruh yang semakin terlindungi. Permendikbudristek ini menyederhanakan aturan pelatihan, mutasi dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi pembelajaran dalam menentukan mata kuliah dosen.
“Sekarang mahasiswa mempunyai keleluasaan untuk mengatur mata kuliahnya dan memutuskan untuk menyelesaikan kegiatan yang disepakati dengan pimpinan universitas,” kata Abdul, Kamis (3/10/2024) di Batavia.
Menurut Abdul, status dosen di Kemendikbud sudah semakin jelas, dimana seluruh dosen mempunyai jabatan akademik tetap. Pembaca dapat lebih leluasa dalam melaksanakan Tridharma sesuai kebutuhan universitas. Peraturan baru ini menekankan hak pembaca ASN dan non-ASN untuk memperoleh penghasilan lebih dari kebutuhan hidup minimum dan bekerja di lebih dari satu universitas.
“Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan pembaca di Indonesia, sehingga gaji tidak hanya memenuhi kebutuhan minimum saja, tapi jaminan sosial bagi pembaca,” kata Harris.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tatang Mutakin menilai penerbitan panduan ini disesuaikan dengan perkembangan perundang-undangan saat ini dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap peraturan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai pemerintahan profesi dan karir pembaca, serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi ASN pembaca dan ASN pembaca,” kata Tatang.
Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka tidak ada lagi pembaca NIDN, NIDK, dan NUP. Hanya ada dua jenis pembaca, pembaca persisten dan pembaca non-persisten. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dan menyelesaikan 12 satuan kredit semester (SKS) atau lebih serta mempunyai gelar akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada suatu perguruan tinggi dan mempunyai beban kerja kurang dari 12 SKS.
Kebijakan ini melindungi hak-hak buruh pembaca, salah satunya dengan menegaskan bahwa upah pembaca harus di atas upah minimum hidup. Bagi ASN pembaca, skala gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, gaji kotor tunduk pada peraturan ketenagakerjaan dan bagi dosen yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang berkaitan dengan gaji, pembaca ketakutan juga membutuhkan tunjangan profesi, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan tunjangan honorarium.
Ketentuan pembaca transfer ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan untuk mengajukan permohonan, kini bisa mengikuti aturan baru, dimana ASN pembaca transfer dan pembaca non-ASN menggunakan pedoman tersebut, tanpa prosedur tambahan. Oleh karena itu, istilah yang paling penting bukanlah metode pelatihan pembaca, karena pemilihan pembaca ASN tunduk pada peraturan ASN, dan pemilihan pembaca non-ASN tunduk pada aturan ketenagakerjaan.
Melalui organisasi ini juga telah dikembangkan kode etik nasional untuk pembaca, yang mencakup etika dan kode etik terkait kejujuran akademik, kekerasan, pelecehan, dan intoleransi.
Dalam tatanan baru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan otonomi terhadap pengelolaan mata kuliah akademik di perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan Kementerian dapat mengisi daftar dosennya dan kemudian mengangkat dosennya menjadi profesor dan profesor madya, dimana pada langkah-langkah sebelumnya merupakan kewenangan Kementerian.
Permendikbudristek 44/2024 mengatur sertifikasi pembaca dilakukan melalui uji kompetensi berupa buku pembaca. Penilaian portofolio dilakukan oleh universitas dimana HEIS mungkin masih memerlukan tes atau proses lainnya, namun hal tersebut tidak diwajibkan berdasarkan aturan ini.
Artikel JAHANGIR CIRCLE Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Soal Dosen, Bagaimana Gaji Dosen? pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>