Artikel Bank Mandiri Pastikan PP Nomor 47 Tahun 2024 tidak Berdampak pada Kinerja Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia, memperkuat kemandirian ekonomi, dan membuka peluang pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Sebagai perusahaan publik, Bank Mandiri menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah pemerintah tersebut.
Sekretaris Jenderal Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk membantu memperkuat perekonomian masyarakat yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Juni 2024, Ali mengatakan: “Kebijakan penghapusan utang macet ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UKM Indonesia dalam jangka panjang serta mendukung perekonomian secara keseluruhan. .
Ali juga menilai kebijakan tersebut tidak berdampak finansial terhadap neraca Bank Mandiri dan hilangnya keuntungan sejak kredit tersebut dihapuskan. Berdasarkan analisis historis, kompensasi yang diberikan kepada debitur yang dicabut pendaftaran KUR/KUM khususnya petani dan nelayan tidak signifikan terhadap kinerja keuangan Bank Mandiri, tambahnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membuat pelaku UKM kembali produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar. “Sebagai BUMN, kami berkomitmen untuk berkontribusi memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program inovatif,” kata Ali.
Mendukung penuh kebijakan tersebut, Bank Mandiri siap mendukung program swasembada pangan sekaligus meningkatkan akses perbankan bagi petani dan nelayan serta program pangan bergizi gratis. Hal ini dapat mendukung keberlangsungan UKM di Indonesia dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Artikel Bank Mandiri Pastikan PP Nomor 47 Tahun 2024 tidak Berdampak pada Kinerja Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Pengamat: Penghapusan Piutang Macet UMKM Adalah Kebijakan yang Tepat, Tapi… pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“Kami melihat kebijakan penghapusan kredit macet bagi UKM merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Rabu (6/11/2024) Dewey mengatakan kepada Republica: “Alasannya adalah UKM merupakan entitas yang rentan di tengah pandemi.
Menurut Dewey, UMKM sebagai perekonomian masyarakat memerlukan dukungan dan perhatian khusus dari pemerintah. Ia juga mengatakan, mengingat jumlah utang UKM tidak terlalu besar, maka sudah selayaknya pemerintah membantu.
“UMKM yang menunggak sekitar 6 juta, dengan total utang hanya Rp 8 triliun. Artinya setiap UMKM hanya punya uang Rp 1,3 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan dukungan lain seperti BLBI (Dukungan Likuiditas Bank Indonesia), ujarnya.
Menurut Dewey, dampak positif dari kebijakan tersebut tak lain adalah mendorong pertumbuhan UMKM di masa depan yang selama ini terbebani dengan kredit macet.
“Program ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong UMKM naik kelas. “Dengan menghindari utang, UKM bisa meningkatkan produktivitas karena tidak perlu menyisihkan uang untuk melunasi utang,” ujarnya.
Namun terdapat dampak negatif yang timbul dari penerapan kebijakan tersebut. Apalagi jika bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran atau terdapat perbuatan tercela yang biasa disebut dengan moral hazard.
“Dampak negatifnya ada potensi terjadinya moral hazard, misalnya UMKM merasa tidak berhak menerima atau tidak bertanggung jawab dan utangnya akan dibayar pemerintah. kebijakan ini menjadi tidak efektif karena UMKM merasa tidak punya tanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Dewey juga memberikan saran kepada pemerintah untuk menghindari dampak negatif yang mungkin terjadi selama penerapannya. Menurutnya, diperlukan koordinasi yang lebih erat agar kebijakan lebih tepat sasaran.
“Sebaiknya pemerintah segera memberitahukan persyaratan program keringanan utang dan memantau program ini melalui berbagai KL (kementerian dan lembaga). Pemerintah juga bisa bekerjasama dengan serikat pekerja agar program ini berjalan lancar,” ujarnya.
Selain itu, tambah Dewey, pemerintah tidak boleh berhenti menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 untuk menghapuskan kredit macet bagi UMKM, namun diperlukan kebijakan yang berkelanjutan.
“Pemerintah harus lebih banyak mengambil kebijakan untuk memberdayakan UMKM dan lebih mengembangkan permodalan, termasuk mengubah persyaratan agunan bagi UMKM,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2018. Diketahui, tahun 2024 telah ditandatangani untuk penghapusan kredit macet di bidang pertanian, peternakan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Sektor. . Tujuan dari langkah ini adalah untuk meringankan beban UKM yang mengalami kredit macet dan membuka peluang bagi mereka untuk terus beroperasi dan berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian.
“Pemerintah berharap dapat membantu para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar dapat terus berusaha dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menegaskan, produsen, SMIS, dan nelayan di sektor pertanian merupakan kontributor terpenting pangan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Melalui hal ini, pemerintah berharap dapat membantu mitra-mitra kita yang bekerja di sektor pertanian, UKM, dan produsen pangan yang sangat penting seperti nelayan. Mereka dapat melanjutkan upayanya agar lebih efektif bagi negara dan pemerintah,” ujarnya.
Mengenai rincian teknis dan persyaratan penulisan invoice, akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan organisasi terkait. Prabowo menegaskan, pemerintah berkomitmen menerapkan kebijakan tersebut secara efektif dan sesuai tujuan.
Prabowo juga berharap kebijakan ini dapat memberikan stabilitas dan kepercayaan kepada pelaku UKM, khususnya petani dan nelayan. Penting bagi mereka untuk bekerja dengan semangat dan keyakinan bahwa negara mendukung dan mengakui peran mereka. Pada tahun tersebut Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 dinilai sebagai langkah penting pemerintah untuk mendukung keberlanjutan SMIS dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk menjadi lebih kuat dan mandiri.
Artikel Pengamat: Penghapusan Piutang Macet UMKM Adalah Kebijakan yang Tepat, Tapi… pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>