Artikel Kata Pengamat Soal Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM: Lebih Baik Penghapusan Pajak pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Trubus mengatakan penghapusan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah sebenarnya merupakan hal yang baik jika dianggap membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%. Hal ini karena UKM akan terbebas dari beban piutang tak tertagih sehingga operasionalnya menjadi lebih baik.
“Tapi ini yang jadi masalah bagi UMKM, kerangkanya untuk pengembangan UMKM itu sendiri, malah menurut saya lebih baik pajaknya dibebaskan karena UMKM itu butuh banyak tenaga kerja,” kata Trubus saat dihubungi Republik di Jakarta. Rabu. . . (6/11/2024).
Sebab, Trubus menilai pada masa pemerintahan Joko Widodo, pajak yang dikenakan kepada UMKM terlalu banyak atau terlalu tinggi sehingga membebani mereka. Ini persoalan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintahan Prabowo Subianto.
“Misalnya, pajak dibebaskan dua atau tiga tahun kemudian mereka (UKM) akan berkembang. “Sejak saat itu, pemerintah bisa kembali memungut pajak secara bertahap hingga situasi stabil, tapi jangan terlalu banyak,” ujarnya.
Diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 (Perpres) tentang Pelunasan Utang Bermasalah pada Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Maritim, dan Usaha Mikro dan UKM Lainnya pada Selasa. Tujuan dari langkah ini adalah untuk meringankan beban usaha kecil dan menengah yang terjerumus ke dalam perangkap kredit macet, sehingga mereka dapat terus beraktivitas dan berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian.
“Pemerintah berharap dapat membantu para produsen di sektor pertanian, UKM, dan perikanan agar dapat terus beraktivitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Presiden Prabowo saat berpidato di Gedung Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). katanya.
Artikel Kata Pengamat Soal Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM: Lebih Baik Penghapusan Pajak pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Dukung Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Respons Bank Himbara pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>“BTN menyambut baik langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 pada 5 November 2024, dan skala kecil di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan. Seperti UMKM lainnya,” kata Ramon, Rabu (6/11/2024). dikatakan.
Ramon mengatakan BTN menilai terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024 akan memberikan peluang bagi UMKM untuk kembali mengembangkan usahanya melalui pembiayaan perbankan.
“Dalam PP yang diusulkan juga memuat syarat dan ketentuan, termasuk syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard,” imbuhnya.
Selain itu, Ramon mengatakan BTN sedang mempelajari PP tersebut dan akan terus mempelajari PP tersebut untuk memastikan dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara penyelesaian utang UMKM.
Artikel Dukung Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Respons Bank Himbara pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Bank Mandiri Pastikan PP Nomor 47 Tahun 2024 tidak Berdampak pada Kinerja Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia, memperkuat kemandirian ekonomi, dan membuka peluang pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. Sebagai perusahaan publik, Bank Mandiri menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah pemerintah tersebut.
Sekretaris Jenderal Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk membantu memperkuat perekonomian masyarakat yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Juni 2024, Ali mengatakan: “Kebijakan penghapusan utang macet ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UKM Indonesia dalam jangka panjang serta mendukung perekonomian secara keseluruhan. .
Ali juga menilai kebijakan tersebut tidak berdampak finansial terhadap neraca Bank Mandiri dan hilangnya keuntungan sejak kredit tersebut dihapuskan. Berdasarkan analisis historis, kompensasi yang diberikan kepada debitur yang dicabut pendaftaran KUR/KUM khususnya petani dan nelayan tidak signifikan terhadap kinerja keuangan Bank Mandiri, tambahnya.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membuat pelaku UKM kembali produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar. “Sebagai BUMN, kami berkomitmen untuk berkontribusi memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program inovatif,” kata Ali.
Mendukung penuh kebijakan tersebut, Bank Mandiri siap mendukung program swasembada pangan sekaligus meningkatkan akses perbankan bagi petani dan nelayan serta program pangan bergizi gratis. Hal ini dapat mendukung keberlangsungan UKM di Indonesia dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Artikel Bank Mandiri Pastikan PP Nomor 47 Tahun 2024 tidak Berdampak pada Kinerja Keuangan pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>