Artikel BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp 20 Triliun dalam Program JKN pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Kata Rizzky mengutip pidato Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan tersebut dan mengutip berita di website Komisi Pemberantasan Korupsi https://www.kpk.go.id /id / ruang-informasi/berita/sinergi -kpk-bpjs-keshetah-kawal-jasa -kesehatan-anti-fraud, konteks yang beliau maksud adalah potensi penipuan yang mencapai Rp 20 triliun adalah potensi penipuan di bidang pelayanan kesehatan, jadi hal ini tidak sepenuhnya berlaku pada program JKN.
BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, deteksi, dan penyelesaian penipuan dari Tim Pencegahan Penipuan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang terdiri dari beberapa unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). . ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. BPJS kesehatan dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga telah bekerja keras menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada peserta program JKN.
Namun demikian, peran serta semua pihak tetap diperlukan untuk mengoptimalkan sistem anti-fraud yang dibangun untuk memantau pelaksanaan program dan pendanaan JKN di bidang kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mengedepankan kehati-hatian dan tanggung jawab, terutama dalam mengelola klaim pelayanan kesehatan skema JKN sesuai amanat hukum,” kata Rizzky, Senin (11/04/2024).
Rizzky menjelaskan, dalam pengelolaan dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS), BPJS Kesehatan selalu mengedepankan tata kelola yang baik dan berada dalam pengawasan banyak pihak yang tergabung dalam ekosistem JKN dalam bidang pengawasan. Mulai dari Satuan Pengawasan Intern (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengendalian Keuangan (BPK), Kantor Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Komisi Pemberantasan Korupsi. Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan juga diaudit oleh kantor akuntan publik independen dan mendapat penghargaan Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) sebanyak 10 kali berturut-turut sejak lembaga tersebut beroperasi.
“Penipuan dalam program JKN tentu tidak bisa dihindari, namun kami berkomitmen untuk meminimalisir penipuan melalui sistem anti-fraud yang dibangun dalam ekosistem JKN.” dalam pelayanan kesehatan yang dijamin program JKN,” kata Rizzky.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada rumah sakit yang berkomitmen dalam membangun dan menerapkan budaya anti-fraud serta selalu memberikan layanan yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya. BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, BPKP dan Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah dan mengatasi penipuan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Aparat penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kecurangan. BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut mengacu pada peraturan dan hukum perdata perjanjian kerja sama (CPA) BPJS Kesehatan dapat diakhiri sebagaimana diatur dalam CPA antara BPJS Kesehatan dan mitra layanan kesehatan. Selain itu, pertimbangan sanksi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 juga dapat berupa pemberian sanksi administratif sesuai rekomendasi Tim PK JKN, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, perintah. kerugian akibat penipuan atas ‘pengembalian korban, denda administrasi lainnya, pencabutan izin.
Artikel BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Dugaan Kerugian Rp 20 Triliun dalam Program JKN pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel JAHANGIR NEWS BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Pelopor Kesetaraan Kesehatan dari Detik Award 2024 pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Atas komitmen tersebut, BPJS Kesehatan mendapat kategori Pelopor Kesetaraan Akses Pelayanan Kesehatan oleh Detik.com. Penghargaan ini diberikan karena BPJS Kesehatan dinilai berhasil memberikan pelayanan kesehatan yang adil melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didukung dengan berbagai inovasi untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengucapkan terima kasih atas rasa syukur yang ditunjukkan. Diakuinya, upaya transformasi kualitas layanan yang dilakukan berdampak positif terhadap pelaksanaan program JKN. Apalagi di era saat ini, digitalisasi layanan dianggap sebagai tonggak penting dalam menyediakan layanan kesehatan inklusif bagi masyarakat Indonesia.
“Kami terus berupaya berinovasi untuk semakin memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.” “Hadirnya berbagai layanan digital dalam Program JKN seperti mobile application JKN dan telekonsultasi merupakan wujud tekad kami untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil. , kata Gufron, Kamis (17 Oktober 2024).
Selain inovasi digital, BPJS Kesehatan juga mampu memperluas cakupan layanan hingga ke pelosok Indonesia yang sebelumnya sulit dijangkau fasilitas kesehatan. Hingga 1 Oktober 2024, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.295 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 3.140 fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL).
Tak hanya itu, guna menjangkau daerah tertinggal, perbatasan, dan paling terpencil (3T), BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memadai (DBTFMS) dengan menjalin kerja sama dengan rumah sakit terapung yang melayani masyarakat di berbagai pelosok. daerah. daerah
“Saat ini BPJS Kesehatan sedang menaruh perhatian pada transformasi kualitas layanan. BPJS Kesehatan akan terus fokus pada peningkatan kualitas layanan melalui berbagai upaya,” tambah Gufron.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan kemudahan akses kepada peserta melalui penguatan infrastruktur digital, menjamin kecepatan dan pemerataan pelayanan kesehatan dengan menggunakan teknologi yang dapat diakses oleh seluruh peserta JKN dimanapun dan kapanpun.
Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Kesehatan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN untuk menjamin pelayanan yang lebih merata. Selain itu, pemantauan dan evaluasi secara berkesinambungan juga akan dilakukan untuk memastikan standar kualitas tetap terjaga dan memenuhi kebutuhan peserta pembangunan.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk memperluas jangkauan layanan digital. Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat, BPJS Kesehatan optimis dapat memberikan jaminan pelayanan “kesehatan yang lebih baik dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Gufron.
Pemimpin Redaksi Detikcom Alfito Deannova Ginting mengatakan, pengakuan ini merupakan langkah awal tumbuhnya karya dan inovasi untuk menciptakan prestasi-prestasi baru yang bernilai bagi seluruh masyarakat di masa depan.
Artikel JAHANGIR NEWS BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Pelopor Kesetaraan Kesehatan dari Detik Award 2024 pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>