Artikel Yang Perlu Diperhatikan Ketika Beli Kosmetik dan Skincare pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Dokter Darma mengatakan ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum membeli kosmetik atau produk perawatan kulit. Cek dulu persetujuan edar BPOM secara detail, jangan hanya mengandalkan klaim kemasan saja.
“Pastikan produk tersebut memiliki nomor registrasi BPOM yang dapat dicek langsung melalui website resmi atau aplikasi BPOM. “Hal ini menjamin produk tersebut telah lolos uji keamanan dan mutu,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/11/2024).
Kedua, memahami pengertian kosmetik. Dokter Darma menjelaskan kosmetik tidak digunakan untuk pengobatan, melainkan hanya untuk menjaga dan memperbaiki penampilan kulit. Jika suatu produk mengklaim dapat mengobati atau mengobati suatu penyakit, produk tersebut diklasifikasikan sebagai produk obat dan memerlukan izin terpisah.
Lalu yang ketiga, hati-hatilah terhadap produk yang tidak dikemas. Darma menjelaskan, produk topikal (seperti suntikan) memiliki risiko yang signifikan, seperti infeksi, alergi, atau masalah lainnya.
“Penggunaan produk tersebut harus di bawah pengawasan tenaga medis yang berkompeten agar tidak berdampak tidak hanya pada kulit, tetapi juga lapisan yang lebih dalam,” kata Ketua Departemen Dermatologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana itu.
Keempat, selalu waspada terhadap keluhan yang bersifat instan. Darma mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk yang hasilnya cepat atau instan, karena seringkali mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kulit dan kesehatan.
Jika ragu dengan keamanan produk kosmetik, ia menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi langsung dengan dokter kulit. Dokter akan memperhatikan baik-baik kondisi kulit, termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan kulit, dan faktor lain yang mempengaruhi kondisi seseorang.
“Jangan percaya informasi yang tersebar di media sosial, meski dari dokter, apalagi jika dokter tersebut menjual produk terkait,” ujarnya.
Untuk diketahui lebih lanjut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mencabut izin peredaran 16 produk kosmetik yang digunakan atau digunakan sebagai obat melalui jarum suntik atau mikroinjektor. BPOM mencatat produk suntik atau suntik tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Suntikan yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak tepat dan dilakukan oleh tenaga non-medis menimbulkan risiko kesehatan.
Artikel Yang Perlu Diperhatikan Ketika Beli Kosmetik dan Skincare pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Artikel Kosmetik Abal-Abal Marak, BPOM Imbau Masyarakat Jeli Sebelum Beli pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>Taruna menjelaskan, penggunaan kosmetik atau produk perawatan kulit palsu yang tidak disetujui PPOM sangat berbahaya dan dapat membahayakan kulit dan tubuh secara keseluruhan. “Label PPOM bukan sekedar hiasan, tapi ekspresi dan jaminan keamanan. Semua yang menganalisa dengan PPOM adalah ahlinya, profesional, bukan orang baru di bidangnya,” kata Taruna Sociolla dalam sesi diskusi media di Beauty . Wonderland di Jakarta, Jumat (11 Agustus 2024).
Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk sangat berhati-hati terhadap keaslian label BPOM. Perlu diingat, para penjual produk perawatan kulit dan kosmetik di pasaran melabeli produknya dengan label PPOM palsu.
Taruna meminta masyarakat mengklik dan memeriksa (kemasan, label, persetujuan edar, dan tanggal kadaluarsa) sebelum membeli produk kosmetik yang aman. Artinya para pecinta kecantikan harus memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, berkarat atau penyok. Kemudian bacalah dengan cermat informasi produk yang tertera pada label kemasan.
Selain itu, penting juga untuk memeriksa persetujuan distribusi produk. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi Cek PPOM. Terakhir, periksa tanggal kadaluwarsanya. Jangan sampai produk yang digunakan kadaluarsa, karena bahan kimia pada kosmetik bisa berbahaya, kata Taruna.
Taruna mengimbau produsen kosmetik dan produk perawatan kulit tetap mematuhi norma yang ditetapkan PPOM. Sebab, selain mengurus izin produk, jelas Taruna, BPOM berwenang menindak, membatalkan izin edar, dan memberikan sanksi kepada produsen dan penjual nakal.
“Kami terus memantau. Jika label tidak sesuai atau berlebihan, kami berhak mengambil tindakan dan mencabut izin. Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk yang digunakan dan bersentuhan dengan kulit masyarakat aman.” kata Taruna.
Artikel Kosmetik Abal-Abal Marak, BPOM Imbau Masyarakat Jeli Sebelum Beli pertama kali tampil pada Jahangir Circle News.
]]>